Mahfud MD Akhirnya Sadar Jika Rakor Penundaan Pemilu 2024 Menimbulkan Tafsir Liar
Namun, Rakor tersebut menuai polemik dan banyak narasumber yang enggan menghadiri rakor tersebut. Ujung-ujungnya Mahfud MD pun membatalkan rakor itu
TRIBUNPEKANBARU.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD akhirnya membatalkan rapat kordinasi yang membahas penundaan Pemilu 2024.
Rencananya, Rakor tersebut digelar pada 21 Maret 2022 besok di Balikpapan, Kalimantan Timur.
Surat undangan rakor yang ditandatangani Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukm Djaka Budi Utama pun telah disebar.
Namun, Rakor tersebut menuai polemik dan banyak narasumber yang enggan menghadiri rakor tersebut.
Mahfud MD mengatakan, rakor tersebut dibatalkan karena menimbulkan tafsir liar.
"Dibatalkan karena menimbulkan tafsir yang kurang tepat dan agak liar," kata Mahfud, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (20/3/2022).
Mahfud menjelaskan, rakor tersebut digelar dalam rangka penegasan bahwa Pemilu 2024 harus disiapkan dengan baik.
Menurutnya, usulan penundaan pemilu tidak boleh memengaruhi agenda lima tahunan tersebut.
"Maksud Kedeputian I Kemenko Polhukam mau memantapkan bahwa Pemilu 2024 harus disiapkan dengan baik tanpa dipengaruhi oleh isu wacana penundaan pemilu," ucapnya.
Mahfud menuturkan, partai politik di DPR/MPR dan masyarakat sipil berhak mendiskusikan wacana penundaan pemilu atau perpanjangan masa jabatan presiden.
Namun, pemerintah dan penyelenggara pemilu wajib menyiapkan pemilu sesuai amanat konstitusi.
"Itu hak yang tak boleh kami larang maupun dukung. Tapi di sisi lain pemerintah bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berkewajiban menyiapkan Pemilu 2024 sebagai agenda konstitusional yang diatur oleh undang-undang," tegasnya.
Perwakilan KPU dan Bawaslu ogah hadir
Perwakilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak akan hadir dalam rapat koordinasi pembahasan penundaan Pemilu 2024 yang akan dilaksanakan di Balikpapan, Kalimantan Timur.
Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja menegaskan, tidak ada wacana penundaan pemilu di internal penyelenggara pemilu.
