Pijatan Tak Sesuai hingga Masalah Potongan Ayam, Suami Tega Aniaya Istri hingga Trauma
Yang lebih miris lagi, apabila NMS mengerang kesakitan kala disiksa, AD bakal menyiksanya lebih kejam lagi.
Terlebih, hampir sekujur tubuh NMS mengalami luka lebam akibat penyiksaan yang suaminya lakukan.
Penganiayaan yang ia terima berkali-kali melahirkan rasa trauma hingga gangguan psikis pada diri NMS.
"Saya sampai tremor berat tiap melihat suami saya mengangkat tangannya," ceritanya.
Korban melaporkan suaminya ke Polres Lampung Barat dengan Nomor STTPL : LP/B/125/III/2022/POLDA LAMPUNG/RES LAMBAR/SPKT dengan pengaduan 'Setiap Orang Melakuan Perbuatan Kekerasan Fisik dalam Lingkungan Rumah Tangga'.
Berkenaan dengan laporannya tersebut, NMS hanya ingin menuntut keadilan soal perilaku tak bermoral yang dilakukan suaminya.
AD sendiri diketahui merupakan ASN yang bekerja di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Lampung Barat.
Di pihak yang sama, SY kakak kandung korban mengatakan, pihaknya sudah melaporkan AD ke Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TPA) Lampung Barat pada Selasa (22/3/2022).
Tujuannya, untuk meminta pendampingan serta supervisi hukum mulai dari tahap penyidikan di polres, pelimpahan ke kejaksaaan, proses persidangan, sampai dengan putusan pengadilan.
Pihak P2TPA bersama mitranya, yakni LBH Lampung Barat pun siap untuk mengawal kasus tersebut sampai tuntas.
“Kami sudah melaporan AD yang sudah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap keluarga kami, kami tidak akan mundur sedikitpun," tegas SY.
"Bagaimanapun, keadilan harus ditegakkan," sambungnya.
Ia optimis, pihak berwajib bakal menangani kasus ini dengan serius dan menegakkan hukum dengan seadil-adilnya.
"Perlakuan AD terhadap adik kami NMS sudah tidak patut lagi disebut sebagai alasan didikan suami terhadap istri," katanya.
Bagi SY, perbuatan yang dilakukan AD sudah tidak manusiawi lagi.
"Bahkan jika dilakukan pada hewan peliharaan sekalipun itu sudah tidak pantas disebut sebagai tindakan manusia normal," ujar dia.
