Lapor SPT
Sudah Mengisi SPT? Jangan Sampai Lupa, 31 Maret Batas Akhir Pengisian SPT Online
Sudah mengisi SPT? jangan sampai lupa, batas akhir pengisian SPT hingga 31 Maret ini.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Sudah mengisi SPT? jangan sampai lupa, batas akhir pengisian SPT hingga 31 Maret ini.
Panduan Pengisian SPT Online Lapor SPT Tahunan.
Seluruh Warga Negara Indonesia yang termasuk dalam kategori wajib pajak, wajib melakukan pelaporan SPT Tahunan ini, tak terkecuali Presiden Joko Widodo.
Waktu pembuatan laporan SPT tahunan dapat dilakukan mulai 1 Januari 2022 hingga 31 Maret 2022.
Untuk lapor SPT tahunan, kini masyarakat dapat melakukannya secara online melalui www.pajak.go.id.
Dokumen yang disiapkan sebelum Lapor SPT Tahunan :
1. Bukti pemotongan pajak;
2. Daftar penghasilan;
3. Daftar harta dan utang;
4. Daftar tanggungan keluarga;
5. Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain;
6. Dan dokumen terkait lainnya.
Cara Daftar Akun DJP Online
1. Buka www.pajak.go.id , klik “LOGIN” untuk akses djponline, lalu klik “Belum Registrasi” untuk mendaftar, jika belum memiliki akun DJP Online;
2. Kemudian isikan NPWP, EFIN, dan kode keamanan, lalu klik “Submit”;
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/video-tata-cara-laporkan-spt-tahunan-melalui-e-filing-formulir-1770ss-1770s-login-djp-online.jpg)