Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Lapor SPT

Sudah Mengisi SPT? Jangan Sampai Lupa, 31 Maret Batas Akhir Pengisian SPT Online

Sudah mengisi SPT? jangan sampai lupa, batas akhir pengisian SPT hingga 31 Maret ini.

Editor: Ilham Yafiz
IG @Pajak
Video: Tata Cara Laporkan SPT Tahunan Melalui e-Filing, Formulir 1770SS & 1770S, Login DJP Online 

4. Pilih Buat SPT;

5. Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan. Lalu pilih Upload SPT;

6. Klik Browse FIle dan pilih file .csv dari e-SPT Anda;

7. Anda juga bisa meng-upload lampiran (pdf), bila ada;

8. Upload SPT Anda, Klik Start Upload;

9. Klik tombol “OK” pada waktu muncul info bahwa proses upload telah selesai;

10. Cek kolom “Status Pengiriman”, pastikan statusnya “Siap Kirim”;

11. Lanjutkan dengan proses pengambilan dan pengisian kode verifikasi, lalu kirim SPT. BPE dikirim ke email Wajib Pajak.

( Tribunpekanbaru.com

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved