Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Berusia Renta 81 Tahun, KPK Jemput Paksa Eks Gubernur Riau Annas Maamun di Rumahnya, Pernah di Bui

Di usianya yang sudah renta, 81 tahun, eks Gubernur Riau Annas Maamun dipanggil paksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Eks Gubernur Riau Annas Maamun sesaat setealh tiba di Gedung KPK Jakarta. Ia dijemput paksa penyidik KPK dari rumahnya di Pekanbaru. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Di usianya yang sudah renta, 81 tahun, eks Gubernur Riau Annas Maamun dipanggil paksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terpidana kasus suap alih fungsi hutan Riau ini dijemput langsung oleh tim KPK di rumahnya di Pekanbaru, Rabu (30/3/2022).

"Hari ini tim penyidik KPK meemanggil paksa AM (Annas Maamun, red) Gubernur Riau periode 2014-2019 dari tempat tinggalnya di Pekanbaru Riau," ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu petang.

Disebutkannya, perintah membawa tersebut dilakukan karena Annas Maamun dinilai tidak kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK.

"Pemanggilan terhadap yang bersangkutan sebelumnya telah dilakukan secara patut dan sah menurut hukum. Berikutnya AM dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lanjutan. Perkembangan akan diinfokan," ucap Ali.

Ditambahkannya, Annas Maamun dipanggil paksa untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi suap pembahasan RAPBD-P TA 2014 dan atau RAPBD TA 2015 Provinsi Riau.

Diketahui, Annas Maamun baru bebas dari penjara terkait perkara suap alih fungsi hutan Riau.

Pada Oktober 2019 lalu, dia mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo dengan pengurangan hukuman selama 1 tahun.

Setelah bebas pada 21 September 2021, Annas Maamun kembali ke Riau. Pada 13 Oktober 2021 lalu, Annas Maamun resmi pindah dari Partai Golongan Karya (Golkar) ke Partai Nasional Demokrat (Nasdem).

Usai bebas, mantan Bupati Rokan Hilir itu ternyata masih tersandung 1 perkara dugaan korupsi lagi.

Saat menjabat Gubernur Riau, ia diduga memberikan suap ke anggota DPRD Riau terkait pembahasan RAPBD-P Riau 2014 dan RAPBD Riau Tahun 2015.

Dalam kasus ini, sejumlah anggota DPRD Riau kala itu, terseret dan sudah divonis. Mereka yaitu 2 mantan Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus dan Suparman. Keduanya sudah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan dan menjalani masa penahanan.

Selain Annas Maamun, Johar Firdaus dan Suparman, suap juga menjerat mantan anggota DPRD Riau, Ahmad Kirjauhari. Mereka dinyatakan turut secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

Suparman dan Johar Firdaus didakwa menerima uang suap dan janji atas pembahasan APBD. Johar menerima uang Rp155 juta dan janji pinjam pakai mobil dinas. Sedangkan Suparman menerima janji pinjam pakai mobil dinas.

( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved