Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

2 Founder Robot Trading DNA Pro Ditangkap di Hotel Mewah di Jakarta, Langsung Ditahan

Dua tersangka yang ditangkap adalah Founder DNA Pro tim Octopus berinisial Jerry Gunandar dan Co-Founder Stefanus Richard

Editor: Sesri
Tangkap Layar Youtube
ILUSTRASI 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Dua orang founder robot trading DNA Pro ditangkap Bareskrim Polri di salah satu hotel mewah di Jakarta Selatan Jumat (8/4/2022) malam.

Keduanya sempat buron dam masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh polisi.

Dua tersangka yang ditangkap adalah Founder DNA Pro tim Octopus berinisial Jerry Gunandar dan Co-Founder DNA Pro tim Octopus berinisial Stefanus Richard.

"Pada 8 April 2022 pukul 22.30 WIB tim penyidik berhasil mendapatkan lokasi tempat persembunyian Jerry Gunandar dan Stefanus Richard yang berada di salah satu hotel berbintang 5 Jakarta Selatan dan langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Sabtu (9/4/2022).

Whisnu menuturkan kedua tersangka kini juga telah dibawa ke Bareskrim Polri untuk dilakukan proses pemeriksaan.

Keduanya juga langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

"Kemudian (tersangka) dibawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah pemeriksaan penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka Jerry Gunandar dan tersangka Stefanus Richard," jelas Whisnu.

Baca juga: Heboh Lesti Billar Terima Uang Haram Untuk Anaknya Leslar, Kini Terseret Kasus Robot Trading DNA Pro

Baca juga: Waspada Robot Trading Ilegal, Ini Daftar 11 Platform Investasi Ilegal, Jangan Mau Tertipu

Dengan penangkapan ini, Whisnu menuturkan total sudah ada 7 tersangka yang ditangkap terkait kasus DNA Pro.

Ke depannya, pihaknya masih mencari tersangka lainnya yang kini masih buron.

"Penyidik akan mengembangkan terus kepada para tersangka lainnya dan bersama-sama PPATK melakukan tracing asset," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri menangkap lima orang tersangka dalam kasus robot trading DNA Pro.

Namun, pihaknya masih mencari 7 tersangka lainnya yang kini masih buron.

Adapun kelima tersangka yang ditangkap adalah FR, RK, RS, RU dan YS. Sementara itu, ketujuh tersangka yang masih buron adalah AB, ZII, JG, ST, FE, AS dan DV.

"Kami masih dalami lagi juga. Mudah-mudahan dalam waktu dekat kami ungkap dan tangkap para pelakunya. Modusnya sama skema ponzi, enggak berizin," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (7/4/2022).

Dijelaskan Whisnu, modus aplikasi robot trading DNA PRO ialah menawarkan profit atau keuntungan sebesar 1 persen per hari melalui investasi di gold dan forex yang diperdagangkan di pasar Rusia dan bekerja sama dengan Alfa Success Corporation.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved