Pacaran Tapi Sudah Berhubungan Badan, Wanita Muda Ini Hamil, Dijemput Ajal Karena Nekat Aborsi
Dari ketiga tersangka, polisi mengetahui korban meninggal karena menelan obat penggugur kandungan.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Niat gugurkan janin, berakhir petaka bagi wanita muda berinisial EA (23).
Saat tengah hamil 11 minggu, wanita asal Bengkulu itu menemui ajal usai mengkonsumsi pil aborsi.
Namun keluarga yang curiga kematian korban membawa kasus tersebut ke pihak kepolisian.
Hasilnya pihak kepolisian menangkap seorang pegawai BUMN berinisial AN (27) kekasih korban dan dua orang ASN RSUD Kepahiang.
Kini pelaku sudah diringkus oleh Polres Kepahiang, Polda Bengkulu.
Sedangkan korban sendiri meninggal di RSUD Kepahiang, Rabu (6/4/2022).
Kasat Reskrim Polres Kepahiang Iptu Doni Juniansyah mengatakan, terungkapnya kasus ini bermula dari laporan keluarga korban.
"Keluarga curiga dengan meninggalnya korban," kata Iptu Doni dalam konferensi persnya, Jumat (8/4/2022).
Setelah mendapatkan laporan dari pihak keluarga, polisi bergerak cepat hingga meringkus ketiga tersangka.
Dari ketiga tersangka, polisi mengetahui korban meninggal karena menelan obat penggugur kandungan.
Korban dalam keadaan hamil 11 minggu. "AN kekasih korban.
Korban bersama pacarnya menggugurkan kandungan menelan pil penggugur kandungan.
Pil itu didapat menggunakan resep dokter palsu yang dibuat DE, ASN RSUD.
Lalu RY membeli pil itu ke apotek," kata Iptu Doni. Ketiga tersangka dijerat Pasal 194 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 56 KUHPidana atau Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/super-kejam-tiga-wanita-jalankan-praktik-aborsi-di-apartemen-janin-dibuang-ke-toilet.jpg)