Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pengurus Koperasi Sengkemang Jaya Tinjau Lahannya, Minta PT DSI Hentikan Pembangunan Pagar Beton

PT DSI masih saja menguasai lahan Koperasi Sengkemang Jaya dan lahan masyarakat yang sudah bersertifikat. Perusahaan juga membangun pagar beton

Penulis: Mayonal Putra | Editor: Rinal Maradjo
istimewa
Ketua Koperasi Sengkemang Jaya Iswondo dan kuasanya Sunardi meninjau lahan koperasi seluas 3.000 Ha yang saat ini dikuasi PT DSI, di Kampung Sengekang Jaya, kecamatan Koto Gasib, Siak. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Pengurus Koperasi Sengkemang Jaya masih terus memperjuangkan 3.000 Hektare lahan koperasinya yang diambil PT Duta Swakarya Indah (DSI) sejak 2010 lalu. Apalagi saat ini PT DSI membangun pagar beton di lahan mereka.

“Ya kami meninjau lahan pada Rabu kemarin bersama kuasa kami, yakni Bapak Sunardi SH. Lokasi lahan koperasi kami tersebut berada di kampung Sengkemang, Kecamatan Koto Gasib,” kata Ketua Koperasi Sengkemang Jaya, Iswondo didampingi Sekretaris I Nazaruddin dan Sekretaris II Pamuji serta kuasanya Sunardi, Jumat (8/4/2022).

Dari peninjauan itu diketahui lahan Koperasi Sengkemang Jaya yang dikerjasamakan membangun Hutan Tanaman Rakyat (HTR) dengan PT Nusa Prima Manunggal (PT NPM)-mitra pemasok kayu PT RAPP sejak 2002 lalu, sudah diserobot oleh PT PT DSI sejak 2010 lalu. Pada lahan tersebut PT DSI sudah menanami kelapa sawit yang saat ini sudah berusia 10 tahun.

“Kami juga melihat pihak PT DSI membangun pagar beton di areal lahan milik Koperasi Sengkemang Jaya, kami minta hentikan pembangunan itu,” kata Iswondo.

Iswondo dan Sunardi menjelaskan, PT DSI masuk pada 2010 berdasarkan SK Pelepasan yang sudah batal SK 017/KPTS-II/1998 seluas sekitar 8.000 ha.

PT DSI diberi waktu setahun untuk mengurus IUP, izin lokasi, dan lain-lain namun tidak selesai. Berdasarkan SK pelepasan itu menurutnya sudah batal demi hukum.

Sebab ada poin yang menegaskan apabila Izin Pelepasan tak ditindaklanjuti mengurus IUP, izin lokasi dan lain-lain, maka SK tersebut batal dengan sendirinya.

Namun sampai sekarang PT DSI masih saja menguasai lahan Koperasi Sengkemang Jaya dan lahan masyarakat yang sudah bersertifikat. Lahan koperasi Sengkemang Jaya sudah ada peta penetapannya oleh BPN Siak dan Pemkab Siak.

Pihak Koperasi Sengkemang Jaya dan PT NPM pada 2002 lalu sudah membuka jalan sepanjang 9 Km di dalam lahan 3.000 Ha. Jalan itu masih ada sampai sekarang.

"Saya sudah lapor Polda Riau Desember 2021 terhadap pengurus koperasi Sengkemang Jaya yang memperjualbelikan lahan milik koperasi Sengkemang Jaya. Saya konfirmasi ke penyidik Polda Riau pihak penyidik menjelaskan sedang riksa yang lain,” kata Iswondo.

Ia menyebut oknum yang dilaporkannya adalah mantan pengurus lama Hanafi Ketua, Bakar wakil ketua, Tarmizi Sekretaris. Mereka pengurus periode 2000-2010.

“Kami lapor ke Mabes Polri dan juga ke Polda Riau. Tapi yang jalan laporannya dari Mabes Polri turun ke Polda Riau," jelas Iswondo.

Ia menjelaskan, batas PT DSI sebenarnya di Sungai Polong, tidak sampai ke lahan koperasi Sengkemang Jaya.

Namun PT DSI mengambil lahan melewati batas itu hingga menggarap lahan milik PT Sengkemang Jaya.

Bahkan ada lahan milik masyarakat yang sudah ada sertifikatnya digarap PT DSI.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved