Pengurus Koperasi Sengkemang Jaya Tinjau Lahannya, Minta PT DSI Hentikan Pembangunan Pagar Beton
PT DSI masih saja menguasai lahan Koperasi Sengkemang Jaya dan lahan masyarakat yang sudah bersertifikat. Perusahaan juga membangun pagar beton
Penulis: Mayonal Putra | Editor: Rinal Maradjo
Ditambah lagi saat itu juga sudah ada lahan garapan masyarakat bersertifikat sebelum PT DSI masuk 2010, yang sebagian ada dijual kepada PT Karya Dayun. Dekat lahan koperasi ini sudah ada lahan masyarakat yang bersertifikat.
"Setiap SK Pemda atau SK Menteri Kehutanan dalam pemberian izin pelepasan atau izin perkebunan tetap disebutkan apabila ditemukan perkebunan warga, pemukiman warga, pekuburan warga dan lain-lain agar di enclave, dikeluarkan dari izin yang diberikan. Jadi PT DSI harus paham sebelum dia masuk buka perkebunan sawit, sudah ada lahan koperasi, lahan milik warga di situ," tegas Sunardi.
Ia menerangkan, izin lokasi yang dimohonkan PT DSI kepada Bupati Siak Arwin AS pernah mendapat penolakan sebanyak 2 kali. Alasan Bupati Siak Arwin AS menolak permohonan perusahaan itu karena lokasi yang dimohonkan tidak sesuai lagi peruntukannya.
Berdasarkan surat bupati Siak nomor :100/TP/164/2004 tertanggal 4 Agustus 2004 menyatakan bahwa permohonan izin lokasi oleh PT DSI tidak lagi memenuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Pada poin 2 dibunyikan bahwa permohonan izin lokasi PT DSI tidak lagi memenuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku karena lokasi yang dimohonkannya tersebut bertentangan peruntukannya.
Hal tersebut berdasarkan Perda kabupaten Siak nomor 1 tahun 2002 tentang RTRW kabupaten Siak, dan Perda Siak nomor 6 tahun 2002 tentang RTRW kota Siak Sri Indrapura tahun 2002-2011.
Pada poin 3 ditegaskan, berdasarkan surat PaT DSI nomor 02.04/X/002/I/04 tanggal 5 Januari 2004, perihal izin pembukaan lahan untuk lokasi pembibitan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Siak telah mendapatkan jawaban melalui surat Dinas Kehutanan Kabupaten Siak nomor 522.1/CAN/267 tanggal 4 Februari 2004 yang menyatakan bahwa permohonan izin pembukaan lahan oleh PT DSI tidak dapat diterbitkan, karena tidak sesuai lagi peruntukannya.
“Memperhatikan poin -poin tersebut, maka terhadap permohonan izin lokasi oleh perushaaan saudara tidak dapat kami terbitkan, karena tidak sesuai lagi dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, khususnya terhadap RTRW kabupaten Siak,” demikian ketegasan Bupati Siak Arwin AS dalam suratnya yang ditandatanganinya membalas surat permohonan PT DSI.
( Tribunpekanbaru.com / Mayonal Putra )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ketua-koperasi-sengkemang-jaya-iswondo.jpg)