Wanita Ini Melahirkan di Gudang, Setelah Bekap Mulut Bayinya Lalu Membuangnya di Tempat Sampah
Mayat bayi ditemukan dalam keadaan mulut mengisap jempol, tali pusar menempel, mengenakan popok, tubuh terbalut jaket orang dewasa berwarna merah
"Saat kita mengecek di ruang gudang rumah tercium bau amis anyit, dan di lantai terdapat bercak darah. Dilakukanlah interogasi terhadap orang yang berada di rumah," ujar Biher.
Bunuh dan Buang Bayinya Sendiri, Sang Ibu Kena Pasal Berlapis
Biher menuturkan saat diperiksa itulah RD mengaku orangtua dari bayi yang ditemukan dalam keadaan mulut mengisap jempol di tempat pembuangan sampah Jalan Karya.
Kini RD sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti kantong plastik dan jaket yang digunakan untuk membuang korban, serta hasil Visum et Repertum dari RS Polri Kramat Jati.
"Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 341 KUHP, juncto Pasal 181 KUHP, juncto Pasal 80 ayat 3, 4 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," tuturnya.
Malu Hamil Diluar Nikah
Jajaran Unit Reskrim Polsek Kramat Jati meringkus pelaku pembuangan mayat bayi yang ditemukan dalam keadaan mulut mengisap jempol di Jalan Karya, Kelurahan Tengah.
Kanit Reskrim Polsek Kramat Jati AKP Biher Harianja mengatakan pelaku pembuangan mayat bayi yang ditemukan pada Kamis (7/4/2022) merupakan ibu kandung korban, RD (20).
Pelaku bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) pada satu rumah di Gang Santri, RT 12/RW 04, Kelurahan Batu Ampar tempat petugas mengangkut kantong plastik berisi jasad korban.
"Pelaku sudah ditangkap. Untuk motif kayaknya hasil hubungan hamil di luar nikah. Hamilnya di kampung, Cianjur. Di sini (Jakarta) baru tiga bulan," kata Biher saat dikonfirmasi, Jumat (8/4/2022).
RD diringkus setelah penyidik Unit Reskrim Polsek Kramat Jati mendapat keterangan dari Suparjono, petugas angkut sampah yang mengangkut kantong sampah berisi mayat korban.
Yakni bahwa plastik berisi jasad korban diangkut dari tempat sampah satu rumah di Gang Santri, RT 12/RW 04 Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Kramat Jati tempat Rismayanti bekerja.
Hasilnya ditemukan bahwa RD melahirkan korban di bagian gudang lalu membunuh buah hatinya sendiri dengan cara membekap, lalu dimasukkan ke dalam kantong plastik.
"Ditutupi lah sama dia, melahirkan di gudang. Takut ketahuan sama majikan. Dibekap bayinya di rumah majikan. Keterangan sementara. Dibungkus, dibuang di tong sampah," ujarnya.
Atas perbuatannya Rismayanti kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 341 KUHP, juncto Pasal 181 KUHP, juncto Pasal 80 ayat 3, 4 UU Nomor 35 Tahun 2014.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/mayat-bayi-ditemukan-sedang-mengisap-jempol.jpg)