Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kehujanan, Gadis 14 tahun Dibawa ke Dalam Kamar, Dibujuk Rayu Berhubungan Badan, Pakaiannya Dibuka

Saat jalan-jalan, turun hujan. lalau pelaku memasan kamar losmen. gadis belia diajak masuk dan pintu dikunci dari alam. pakaiannya mulai dibuka

Editor: Budi Rahmat
pixabay
Ilustrasi. Gadis belia dibawa ke kamar lalau pakaiannya dibuka 

TRIBUNPEKANBARU.COM- Pria satu ini memang begitu berniat untuk bisa berhubungan badan dengan gadis belia.

Meskipun ia sudah memiliki istri yang setia di rumahnya. Namun, secara diam-diam ia memilih menggunakan media sosial untuk mencari targetnya.

Setelah berkenalan dengan seorang gadis yang berinisial NG berumur 14 tahun, pelaku yang berinisial BS (32) ini terus sabar menjalani hubungan.

Baca juga: Kronologi Ibu di Riau Paksa Putri Kandungnya Berhubungan Badan Dengan Ayah Tiri

Katanya mereka sih sudah pacaran. Jadilah kemudian hubungan dijalani dnegan ikatakan pacaran.

Padahal pelaku ini suah memiliki istri yang sah. Tetapi ia begitu lihai menyembunyikan perselingkuhannya sampai delapan bulan lamanya.

Sampailah ia pada merealisasikan niatnya berhubungan badan dengan korban.

caranya korban diajak jalan-jalan. Saat kehujananan lalu dibawa ke losmen.

Nah, didalam losmen ia kemudian menggunakan bujuk rayu untuk bisa berhubungan badan dengan korban.

Tentu saja awalnya tubuh korban digerayani, pekaian korban ia buka sampai melakukan hubungan badan.

Berikut ini Kisah Lengkapnya

Pelaku adalah seorang pria beristri berinisial BS (32.

Baca juga: Pria Beristri Panik Wanita yang Diajak Berhubungan Badan Hamil, Cekoki Obat Ini Hingga Korban Tewas

Baca juga: Suaminya Kepergok Berhubungan Badan sama Gadis Lain di Kamar, Wanita Ini Santai Lakukan Hal Ini

Ia tega membawa gadis berinisial NG (14) untuk disetubuhi.

BS mengenal NG melalui media sosial.

Mereka kemudian berhubungan intim di sebuah kamar hotel.

Kanit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta Ipda Apri Sawitri menjelaskan tersangka mengaku sudah berpacaran dengan korban selama delapan bulan.

Ia mencari target lewat Facebook.

Setelah lama berkenalan, ia lantas memacari korban dengan beragam bujuk rayu dan kemudian mengajaknya berhubungan badan.

Kejadian yang kemudian diperkarakan berawal pada Rabu 27 Oktober 2021 lalu sekira pukul 11.00 WIB.

Tersangka datang menjemput korban di rumahnya dan pergi jalan-jalan ke Malioboro dengan menggunakan sepeda motor.

Sesampainya di Malioboro tersangka sempat bertemu dengan keluarga korban.

Setelah berjalan-jalan sekitar satu jam, tersangka mengajak korban pulang.

Baca juga: KRONOLOGI Assisten Pengajar Berhubungan Badan Siswa: Berawal dari Pesan Genit

Baca juga: Pejabat Ukraina sebut Gadis 14 Tahun Berhubungan Badan dengan Militer Rusia, Kini Ia Hamil

“Saat perjalanan pulang tiba-tiba tersangka membelokkan motornya menuju losmen di daerah Umbulharjo dengan alasan untuk berteduh karena hujan,” kata Ipda Sawitri, Minggu (10/4/2022).

Sesampainya di losmen tersangka kemudian memesan kamar dan mengajak korban untuk masuk.

Setelah keduanya masuk ke kamar, tersangka mengunci pintunya dari dalam.

“Tersangka BS kemudian ngobrol, memberikan janji-janji manis kepada korban dan kemudian meraba tubuh korban, melepaskan bajunya dan menyetubuhi korban,” tambah Kanit PPA.

Kejadian tersebut ternyata dicurigai oleh istri tersangka yang sempat membuka ponsel miliknya.

Istri tersangka kemudian melaporkan kejadian itu ke aparat kepolisian.

Pada 22 Maret 2022, petugas Unit PPA menangkap BS di sebuah warung penyetan di Umbulharjo.

“Tersangka mengaku sudah dua kali melakukan hubungan badan dengan korban. Kami juga menyita pakaian yang dikenakan oleh pelaku maupun korban sebagai barang bukti," ujar dia.

Baca juga: Pijat Tubuh Ibu Mertua, Ehh Malah Berhubungan Badan, Pria Ini Kepergok Istri Lalu Diceraikan

Baca juga: Pengakuan Mahasiswa Berhubungan Badan Dengan Gadis 12 Tahun: Saya Diam, Korban yang Gerak

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 01/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun dan dengan denda paling banyak Rp5 miliar.

Kasus ini tentu saja menjadi perhatian para orangtua. menjaga pergaulan anaknya agar tidak terjerumus pada kejahatan yang tak mereka duga. (*)

(Tribunpekanbaru.com)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved