Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kronologi Ibu di Riau Paksa Putri Kandungnya Berhubungan Badan Dengan Ayah Tiri

Ibu di Kabupaten Kuantansingingi, Provinsi Riau memaksa putrinya untuk berhubungan badan dengan ayah tirinya karena ia mengaku sedang tidak enak badan

Trubun Lampung/Dody Kurniawan
Ilustrasi - Gadis belia dipaksa ibu berhubungan badan dengan ayah tiri 

Kepada polisi, SY mengaku sudah enam kali menggauli anak tirinya tersebut.

Selama di kampung, korban dilarang keluar rumah.

TS yang masih sekolah di salah satu SMK di Pekanbaru itu terpaksa putus sekolah karena perbuatan ibu kandung dan bapak tirinya itu.

Dikarenakan jarang nampak keluar rumah, tetangga pelaku pun curiga dan akhirnya melapor ke polisi.

Petugas kepolisian kemudian melakukan penyelidikan, hingga terungkap anak di bawah umur digauli ayah tiri atas perintah ibu kandungnya.

IN dan SY pun ditangkap polisi pada, Jumat (8/4/2022).

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Kuansing AKP Boy Marudut Tua mengatakan, pelaku sudah berulang kali berhubungan badan dengan anak tirinya.

Aksi terakhir pada Selasa (5/4/2022), di rumah pelaku di Desa Geringging Baru, Kecamatan Sentajo Raya.

Korban ini adalah anak kandung dari pelaku IN.

Sedangkankan SY suami baru IN, yang menikah tiga bulan lalu.

"Kedua pelaku ini mengaku pasangan suami istri, tetapi tidak ada dokumen pernikahan. Pernikahan hanya sebatas pengakuan," sebut Boy dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Sabtu (9/4/2022). 

Boy mengatakan, kedua pelaku dijerat dijerat Pasal 76 huruf D jo Pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved