Catat, Pemerintah Tidak Lagi Pakai Pegawai Honorer, Dihapus Bertahap Hingga 2023
Pemerintah tidak lagi menggunakan tanaga honorer di pemerintahan, termasuk pemerintah daerah.
2. Tenaga honorer yang berusia maksimal 40 tahun dan mempunyai masa kerja 5-10 tahun secara terus-menerus
3. Tenaga honorer yang berusia maksimal 35 tahun dan mempunyai masa kerja 1-5 tahun secara terus -menerus.
Namun demikian, kriteria tersebut tidak berlaku bagi dokter honorer yang sedang bertugas di unit pelayanan kesehatan milik pemerintah.
Khusus dokter honorer, berdasarkan Pasal 5 ayat (2) memiliki kriteria:
1. Usia paling tinggi 46 tahun.
2. Bersedia bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan atau tempat yang tidak diminati paling singkat 5 tahun.
3. Jika memenuhi kriteria tersebut, maka tenaga honorer akan diangkat menjadi CPNS setelah lulus serangkaian seleksi.
SUMBER: https://newssetup.kontan.co.id/news/tak-ada-lagi-tenaga-honorer-di-2023-ini-syarat-pengangkatan-jadi-cpns.
Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
