Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Catat, Pemerintah Tidak Lagi Pakai Pegawai Honorer, Dihapus Bertahap Hingga 2023

Pemerintah tidak lagi menggunakan tanaga honorer di pemerintahan, termasuk pemerintah daerah.

Editor: Ilham Yafiz
Dokumentasi Tribun Pekanbaru/Johanes Wowor Tanjung
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil 

2. Tenaga honorer yang berusia maksimal 40 tahun dan mempunyai masa kerja 5-10 tahun secara terus-menerus

3. Tenaga honorer yang berusia maksimal 35 tahun dan mempunyai masa kerja 1-5 tahun secara terus -menerus.

Namun demikian, kriteria tersebut tidak berlaku bagi dokter honorer yang sedang bertugas di unit pelayanan kesehatan milik pemerintah.

Khusus dokter honorer, berdasarkan Pasal 5 ayat (2) memiliki kriteria:

1. Usia paling tinggi 46 tahun.

2. Bersedia bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan atau tempat yang tidak diminati paling singkat 5 tahun.

3. Jika memenuhi kriteria tersebut, maka tenaga honorer akan diangkat menjadi CPNS setelah lulus serangkaian seleksi.

( Tribunpekanbaru.com )

SUMBER: https://newssetup.kontan.co.id/news/tak-ada-lagi-tenaga-honorer-di-2023-ini-syarat-pengangkatan-jadi-cpns.

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved