Gadis Hamil Bayinya Diaborsi, Lalu Dimasukkan ke Kuali Untuk Dilakukan Ini, Sang Pacar Dalang Utama
Seorang gadis hamil di luar nikah dan melahirkan bayinya dengan cara aborsi, lalu dibunuh dan dimasukkan ke dalam kuali
TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang gadis ABG berinisial ABH, tak sanggup menanti kelahiran anaknya di dalam kandungan.
Ia pun akhirnya nekat melakukan aborsi terhadap bayi tersebut.
Parahnya, usai dikeluarkan dari perut secara paksa, pelaku juga melakukan penyiksaan terhadap sang bayi hingga akhirnya tewas.
Peristiwa ini terjadi di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Pelakunya ABH masih berusia 15 tahun, warga Dukun, Kabupaten Magelang.
Dia pun masih berstatus pelajar di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Magelang.
Kasatreskrim Polres Magelang, AKP M Alfan Armin menjelaskan, kronologi aborsi bayi disertai dengan pembunuhan itu terjadi pada 11 Desember 2021.
Saat itu ABH melahirkan bayi berjenis kelamin perempuan di rumah sang kakek di daerah Dukun, Magelang.
Menurut pengakuan ABH, setelah melahirkan bayi itu dibiarkan selama 5 menit.
"Namun, dari hasil autopsi mengatakan bayi masih dalam keadaan hidup (saat dilahirkan). Hasil autopsi juga memperlihatkan ada luka pada tubuh (bayi) sekitar mulut dan hidung diduga hasil bekapan,"terang Kasatreskrim saat konfrensi pers di lobi depan Mako Polres Magelang.
Setelah bayinya tak bernyawa, ABH pun membungkusnya dengan kain dan memasukkan ke kuali.
Lalu, meminta tolong pada neneknya untuk menguburkannya di pemakaman desa.
Sang nenek tak menaruh curiga karena ABH mengatakan isi dalam kuali tersebut adalah gumpalan darah mensturasi.
"Setelah beberpa hari melahirkan tepat pada 17 Desember 2021, ABH mengeluh tidak bisa buang air dan masuk angin. Kemudian, dibawa sang nenek ke RSUD Muntilan,"ucapnya.
Ternyata dari hasil pemeriksaan di RSUD Muntilan menunjukkan adanya dugaan praktek aborsi.
			