Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

UPDATE Korban Begal Dijadikan Tersangka: Polri Tegaskan Hal Ini

Menurut Djoko, keputusan dari gelar perkara tersebut berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 30

KOMPAS.com Fitri R/Istimewa
Amaq Sinta (34), pria di Lombok Tengah, yang ditetapkan sebagai tersangka karena membunuh begal sebagai upaya membela diri. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kasus Murtede alias Amaq Sinta,  korban begal yang membunuh pembegal di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menemui titik terang.

Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Purwanto menyatakan Amaq Sinta dinyatakan hanya melakukan perbuatan pembelaan terpaksa oleh Polri.

Karena itu, tidak ditemukan adanya unsur pidana.

"Peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil," kata Djoko kepada wartawan, Sabtu (16/4/2022).

Djoko menyatakan kesimpulan itu diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara bersama Polda dan pakar hukum.

Hasilnya, pihaknya sepakat untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Menurut Djoko, keputusan dari gelar perkara tersebut berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan. 

"Peristiwa yang dilakukan oleh Amaq Sinta merupakan untuk membela diri sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa," ujar Djoko.

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menekankan penghentian perkara tersebut dilakukan demi mengedepankan asas keadilan, kepastian dan terutama kemanfaatan hukum bagi masyarakat. 

"Dalam kasus ini, Polri mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas dan nesesitas," tutup Dedi.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved