Penyidikan Kasus Amaq Sinta Korban Begal yang Jadi Tersangka Akhirnya Dihentikan Polda NTB
Dari hasil gelar perkara khusus yang dilakukan penyidik Polda NTB, mereka tidak menemukan unsur pidana dalam kasus Amaq Sinta.
Editor:
Sesri
KOMPAS.com Fitri R/Istimewa
Amaq Sinta (34), pria di Lombok Tengah, yang ditetapkan sebagai tersangka karena membunuh begal sebagai upaya membela diri.
Polres Lombok Tengah kemudian menetapkan Amaq Sinta sebagai tersangka karena melakukan pembunuhan.
Sementara dua orang rekan begal yang selamat dalam perkelahian itu juga ditangkap. Masing-masing berinisial W (32) dan H (17).
Saat insiden perkelahian, keduanya melarikan diri ketika melihat dua temannya tersungkur di tangan Amaq Sinta.
Penetapan status tersangka Amaq Sinta selaku korban begal ini kemudian mendapat sorotan publik.
Sampai akhirnya Polda NTB mengambil alih kasus tersebut.
Setelah melakukan gelar perkara khusus, penyidik Polda NTB menyimpulkan tidak ada unsur pidana karena Amaq Sinta dalam posisi membela diri.
Sehingga proses penyidikan pun dihentikan demi kepastian hukum dan rasa keadilan.
( Tribunpekanbaru.com / TribunLombok.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/amaq-sinta-pria-di-lombok-tengah.jpg)