Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Penyidikan Kasus Amaq Sinta Korban Begal yang Jadi Tersangka Akhirnya Dihentikan Polda NTB

Dari hasil gelar perkara khusus yang dilakukan penyidik Polda NTB, mereka tidak menemukan unsur pidana dalam kasus  Amaq Sinta.

Editor: Sesri
KOMPAS.com Fitri R/Istimewa
Amaq Sinta (34), pria di Lombok Tengah, yang ditetapkan sebagai tersangka karena membunuh begal sebagai upaya membela diri. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kasus Murtade alias Amaq Sinta korban begal yang jadi tersangka di Lombok Tengah akhirnya dihentikan oleh Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).

Amaq Sinta sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan.

Amaq Sinta dianggap melakukan tindak pidana karena menewaskan dua orang dalam perkelahian sengit, di jalan Desa Ganti, Lombok Tengah, Minggu (10/4/2022).

Korban meninggal masing-masing berinisial PN (30) dan OWP (21).

Jasadnya ditemukan warga di pinggir jalan dengan luka tusuk.

Belakangan terungkap, dua orang tersebut merupakan komplotan begal yang berusaha merampas motor Amaq Sinta.

Dari hasil gelar perkara khusus yang dilakukan penyidik Polda NTB, mereka tidak menemukan unsur pidana dalam kasus  Amaq Sinta.

Baca juga: Siapa Sebenarnya Amaq Sinta? Pria yang Cabut Nyawa Begal Saat Membela Diri, Tuhan Lindungi Saya

Baca juga: Hidup Buat Resah, Dua Begal ini pun Masih Buat Susah Orang Meski Sudah Tewas

Tindakan Amaq Sinta yang menewaskan dua pelaku begal dianggap tidak melanggar hukum karena membela diri.

"Putusan dari gelar perkara khusus Polda NTB menyimpulkan bahwa apa yang dilakukan Amaq Sinta adalah perbuatan pembelaan terpaksa," kata Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto, dalam keterangan pers di markas Polda NTB, Sabtu (16/4/2022).

Kesimpulan ini diambil dari fakta-fakta gelar perkara khusus tim penyidik.

"Sehingga pada saat ini tidak ditemukannya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil atau materil," ujarnya.

Keputusan ini, kata Irjen Pol Djoko, juga berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana.

Isi pasal tersebut adalah penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum dan keadilan.

"Kami menyimpulkan bahwa penanganan atau penyidikan kasus tersebut dihentikan atas nama tersangka Amaq Sinta," kata Kapolda.

Seperti diberitakan sebelumnya, Murtede alias Amaq Sinta sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Lombok Tengah.

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved