Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Amerika Sorot Kasus di Indonesia yang Melanggar HAM, PeduliLindungi Hingga Konflik Papua

Ada tiga kasus menonjol di Indonesia, mulai pelanggaran privasi oleh polisi, penggunaan aplikasi PeduliLindungi (PL), hingga konflik di Papua

Editor: Muhammad Ridho
Tribun Pekanbaru/Rino Syahril
Pengunjung menunjukkan akun PeduliLindungi 

Namun, menurut laporan tersebut, aplikasi PeduliLindungi dinilai melanggar HAM, terutama terkait privasi data penduduk.

"Aplikasi ini menyimpan informasi tentang status vaksinasi individu. LSM menyatakan keprihatinan tentang informasi apa yang dikumpulkan dan bagaimana data disimpan dan digunakan pemerintah," tulis laporan tersebut.

Selain menjadi syarat ketika mengunjungi tempat-tempat publik, di dalam aplikasi PeduliLindungi memang tersimpan data-data individu seperti status vaksinasi, riwayat tes Covid-19, nomor induk kependudukan (NIK), dan nomor telepon.

3. Konflik Bersenjata di Papua

Selanjutnya adalah konflik bersenjata di Papua.

Konflik bersenjata tersebut melibatkan kelompok separatis dan pasukan pemerintah.

Laporan itu menyebut ada banyak aduan bahwa dari kedua belah pihak melakukan pelanggaran terhadap warga sipil termasuk pembunuhan, kekerasan fisik, dan perusakan properti.

Konflik tersebut juga menyebabkan ribuan penduduk mengungsi.

Di luar Papua dan Papua Barat, ada banyak laporan tentang aktor tak dikenal yang menggunakan pelecehan dan intimidasi digital terhadap aktivis dan akademisi HAM yang mengkritik pejabat, membahas korupsi, atau meliput isu-isu terkait konflik di Papua dan Papua Barat.

Bantahan pemerintah Sejauh ini pemerintah telah angkat bicara terkait tudingan bahwa penggunaan aplikasi PeduliLindungi melanggar HAM.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menilai tudingan dari pegiat HAM bahwa aplikasi PeduliLindungi melanggar HAM adalah tidak mendasar.

"Tuduhan aplikasi ini tidak berguna dan melanggar hak asasi manusia (HAM) adalah sesuatu yang tidak mendasar," kata Nadia dalam laman resmi Kemenkes RI, Jumat (15/4/2022).

Nadia menjelaskan, aplikasi PeduliLindungi berfungsi sebagai alat pencegahan pasien Covid-19 dan warga yang berisiko berkeliaran di tempat umum.

Sementara itu Komisioner Komisi Nasional (Komnas) HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan, aplikasi PeduliLindungi sudah sesuai untuk diterapkan dalam keadaan situasi darurat kesehatan pandemi Covid-19.

“(PeduliLindungi) sudah sesuai sebagai perlindungan hak warga dalam situasi darurat kesehatan,” kata Beka saat dihubungi, Sabtu (16/4/2022).

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved