Amerika Sorot Kasus di Indonesia yang Melanggar HAM, PeduliLindungi Hingga Konflik Papua
Ada tiga kasus menonjol di Indonesia, mulai pelanggaran privasi oleh polisi, penggunaan aplikasi PeduliLindungi (PL), hingga konflik di Papua
TRIBUNPEKANBARU.COM -- Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS), menyoroti kasus di Indonesia menyusul rilis Laporan Praktik Hak Asasi Manusia (HAM) di berbagai negara di dunia.
Diberitakan Kompas.com ( grup Tribunpekanbaru.com) , Jumat (15/4/2022), dalam laporan bertajuk 2021 Country Reports on Human Rights, ada tiga hal di Indonesia yang disorot dalam laporan tersebut.
Ada tiga kasus menonjol di Indonesia, mulai pelanggaran privasi oleh polisi, penggunaan aplikasi PeduliLindungi (PL), hingga konflik bersenjata di Papua.
Laporan HAM AS tentang Indonesia selengkapnya bisa diakses di tautan berikut ini.
1. Pelanggaran privasi oleh polisi
Dalam laporan HAM tersebut, dibahas mengenai tindakan sewenang-wenang atau melanggar hukum terkait privasi, keluarga, rumah atau korespondensi yang terjadi di Indonesia.
Secara spesifik, laporan tersebut menyebutkan bahwa undang-undang di Indonesia yang mensyaratkan surat perintah pengadilan untuk penggeledahan kecuali dalam kasus-kasus yang melibatkan subversi, kejahatan ekonomi, dan korupsi.
"Pasukan keamanan umumnya menghormati persyaratan ini. Undang-undang juga mengatur penggeledahan tanpa surat perintah ketika keadaan mendesak dan memaksa," tulis laporan tersebut.
"(Tapi) Polisi di seluruh negeri kadang-kadang mengambil tindakan tanpa otoritas yang tepat atau melanggar privasi individu," tulis laporan itu lagi.
Sejumlah LSM di Indonesia disebut mengeklaim petugas keamanan terkadang melakukan pengawasan tanpa surat perintah terhadap individu dan tempat tinggal mereka, bahkan memantau panggilan telepon.
2. PeduliLindungi dianggap melanggar HAM
Sorotan berikutnya adalah penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Di masa pandemi Covid-19, Pemerintah meluncurkan aplikasi PeduliLindungi sebagai salah satu upaya untuk menekan angka penularan Covid-19.
Aplikasi ini digunakan untuk memudahkan Pemerintah melacak kasus Covid-19.
PeduliLindungi kemudian menjadi syarat bagi individu yang ingin beraktivitas di tempat-tempat publik dengan cara melakukan check-in di aplikasi tersebut.
Namun, menurut laporan tersebut, aplikasi PeduliLindungi dinilai melanggar HAM, terutama terkait privasi data penduduk.
"Aplikasi ini menyimpan informasi tentang status vaksinasi individu. LSM menyatakan keprihatinan tentang informasi apa yang dikumpulkan dan bagaimana data disimpan dan digunakan pemerintah," tulis laporan tersebut.
Selain menjadi syarat ketika mengunjungi tempat-tempat publik, di dalam aplikasi PeduliLindungi memang tersimpan data-data individu seperti status vaksinasi, riwayat tes Covid-19, nomor induk kependudukan (NIK), dan nomor telepon.
3. Konflik Bersenjata di Papua
Selanjutnya adalah konflik bersenjata di Papua.
Konflik bersenjata tersebut melibatkan kelompok separatis dan pasukan pemerintah.
Laporan itu menyebut ada banyak aduan bahwa dari kedua belah pihak melakukan pelanggaran terhadap warga sipil termasuk pembunuhan, kekerasan fisik, dan perusakan properti.
Konflik tersebut juga menyebabkan ribuan penduduk mengungsi.
Di luar Papua dan Papua Barat, ada banyak laporan tentang aktor tak dikenal yang menggunakan pelecehan dan intimidasi digital terhadap aktivis dan akademisi HAM yang mengkritik pejabat, membahas korupsi, atau meliput isu-isu terkait konflik di Papua dan Papua Barat.
Bantahan pemerintah Sejauh ini pemerintah telah angkat bicara terkait tudingan bahwa penggunaan aplikasi PeduliLindungi melanggar HAM.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menilai tudingan dari pegiat HAM bahwa aplikasi PeduliLindungi melanggar HAM adalah tidak mendasar.
"Tuduhan aplikasi ini tidak berguna dan melanggar hak asasi manusia (HAM) adalah sesuatu yang tidak mendasar," kata Nadia dalam laman resmi Kemenkes RI, Jumat (15/4/2022).
Nadia menjelaskan, aplikasi PeduliLindungi berfungsi sebagai alat pencegahan pasien Covid-19 dan warga yang berisiko berkeliaran di tempat umum.
Sementara itu Komisioner Komisi Nasional (Komnas) HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan, aplikasi PeduliLindungi sudah sesuai untuk diterapkan dalam keadaan situasi darurat kesehatan pandemi Covid-19.
“(PeduliLindungi) sudah sesuai sebagai perlindungan hak warga dalam situasi darurat kesehatan,” kata Beka saat dihubungi, Sabtu (16/4/2022).
Beka menjelaskan aplikasi PeduliLindungi harus dilihat dalam konteks yang lebih luas yaitu perlindungan hak atas kesehatan dan hak hidup warga negara.
Menurutnya, negara membutuhkan alat untuk melakukan tracing dan treatment dalam rangka mencegah penyebaran pandemi.
“Kalau pemerintah tidak mengambil langkah justru bisa dikategorikan pelanggaran HAM,” ucap dia.
https://manado.tribunnews.com/2022/04/19/amerika-serikat-soroti-kasus-di-indonesia-yang-melanggar-ham-konflik-papua-hingga-aplikasi-pl?page=all.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/mulai_senin_masuk_mal_wajib_pakai_aplikasi_pedulilindungi_wati_sempat_bingung_saat_datang_1.jpg)