Berita Riau
Tahun Ini Pemprov Riau Usulkan Penambahan 698 Formasi PPPK, Ada Jatah 240 Guru Honorer
Total 698 usulan formasi tenaga PPPK yang diusulkan Pemprov Riau tersebut, terdiri dari 240 tenaga guru dan 459 tenaga non guru.
Penulis: Syaiful Misgio | Editor: CandraDani
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pemerintah provinsi (Pemprov) Riau tahun ini kembali mengusulkan untuk penambahan kuota formasi tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Usulan tersebut dikirimkan ke Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah atau BKD Riau Ikhwan Ridwan mengatakan, tahun ini pihaknya mengusulkan penambahan kuota formasi PPPK sebanyak 698 formasi.
Jumlah usulan tersebut terdiri dari usulan untuk tenaga guru dan non guru.
"Usulan penambahan formasi PPPK tersebut juga sesuai dengan arahan pak gubernur," katanya, Selasa (19/4/2022).
Lebih lanjut dikatakannya, dari total 698 usulan formasi tenaga PPPK tersebut, terdiri dari 240 tenaga guru dan 459 tenaga non guru.
Baca juga: Honorer Bakal Dihapus Tahun Depan, Bagaimana di Pekanbaru? Wako Bilang Begini
Baca juga: Pegawai Honor Bakal Dihapus Tahun Depan, Bagaimana Nasib Mereka? Ini Kata BKPSDM Pelalawan
Usulan tersebut dilakukan untuk mengakomodir tenaga guru honorer yang sudah lama mengabdi dan juga tenaga honorer lainnya.
"Hal tersebut juga merupakan aspirasi para guru dan tenaga honor lainnya kepada pak gubernur beberapa waktu lalu. Karena tahun lalu jumlah pengangkatan tenaga PPPK di Riau masih sedikit," ujarnya.
Dijelaskan Ikhwan, untuk di Riau ada 109 tenaga honorer yang dinyatakan lulus seleksi PPPK tahun 2019 lalu, namun satu orang meninggal dunia sebelum dilantik.
Karena belum adanya pengangkatan atau SK yang diterima oleh PPPK yang sudah dinyatakan lulus tersebut.
Para tenaga PPPK yang sudah dinyatakan lulus, masih menyandang status sebagai tenaga honorer K2.
Ke 108 orang yang merupakan tenaga guru tersebut juga masih mengajar di sekolah lama.
Baca juga: Catat, Pemerintah Tidak Lagi Pakai Pegawai Honorer, Dihapus Bertahap Hingga 2023
Dipaparkan Ikhwan, yang membedakan tenaga PPPK dengan PNS pada umumnya hanya pada dana pensiun saja.
Di mana jika PNS mendapatkan dana pensiun setelah purna tugas, maka tenaga PPPK tidak mendapatkan dana pensiun tersebut.
"Namun untuk tunjangan dan lain-lainnya, para tenaga PPPK tersebut juga mendapatkan, sama dengan PNS, bedanya hanya di uang pensiun saja," katanya. (Tribunpekanbaru.com/Syaiful Misgio)
