Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kode Ajak Berhubungan Intim, Ayah Kirim Film Porno ke WA, Akhirnya Putrinya pun Tak Tahan

Ayah di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel) menyetubuhi putrinya saat gadis belia itu duduk di elas 6 SD hingga lulus SMA

Tribun Jabar
Ilustrasi-Ayah setubuhi putri kandung karena terinspirasi film porno 

Lalu timbullah pikiran kotor ingin menyetubuhi anaknya sendiri.

Tersangka sendiri, kita kenakan pasal 81 undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah 1/3 hukuman.

"Semuanya telah diakui tersangka dan mengatakan menyesal," ujar Kapolres.

Sementara itu menurut pengakuan tersangka SY, bahwa pertama kali melakukan pencabulan kepada anaknya tersebut dari kelas 6 SD sampai lulus sekolah SMA.

Pertama kali di lakukannya ketika di kebun karet miliknya ketika ibunya sedang tidak ada.

Saat itu, ia sangat tergiur melihat tubuh anaknya sehingga terjadilah persetubuhan tersebut.

Awalnya melakukannya, lanjut tersangka, ia ancam akan membunuh korban dan ibunya jika tidak menuruti kemauannya.

Selain itu, ia sering juga menonton film dewasa, bahkan anaknya sering juga dikirimi film dewasa melalui WA, supaya anaknya ingin diajak bersetubuh setelah menontonnya.

“Ini akibat istri aku tidak mau diajak berhubungan intim dan marah-marah, sehingga aku khilaf. Sekarang aku nyesal Pak melakukan itu kepada anak aku," kilahnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ayah di Sumsel Rudapaksa Anak Kandung Selama 7 Tahun, Ngaku Khilaf Tergoda Kemolekan Tubuh Korban.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved