Lupa Isi BBM Sebelum Beraksi, Begal Payudara Babak Belur Diamuk Massa
SY membegal payudara seorang gadis muda berinisial AW (19) saat melintas di Jembatan Musi II Palembang, Sumatera Selatan.
Editor:
Guruh Budi Wibowo
Meski hanya iseng, perbuatan SY ini membuatnya harus mendekam di sel tahanan.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang mengenakan tersangka dengan pasal 281 KUHP Juncto pasal 289 KUHP tentang asusila dengan ancaman penjara selama 5 tahun.
"Sepeda motor pelaku juga sudah kamu amankan sebagai barang bukti. Sekarang kami masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku,"kata Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang Iptu Fifin Sumailan.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/begal-payudara.jpg)