Ibu Syok Anaknya Hamil 6 Bulan, Ternyata Ulah Suami Kerap Menyelinap dan Paksa Berhubungan Badan
Herman melakukan aksi dengan masuk ke dalam kamar korban dan menggerayangi tubuh anaknya lalu melakukan aksi pemerkosaan.
"Tersangka melakukan hal itu lantaran terbawa nafsu dan tersangka sudah tiga kali menyelinap ke kamar anaknya saat tengah malam dan ketika istrinya sedang tertidur lelap."
"Kejadian baru diketahui setelah korban cerita ke ibunya," ungkap AKP Jailili.
Dalam menjalankan aksinya tersebut, He selalu mengancam anaknya R agar tidak cerita ke siapapun termasuk sang ibu jika bercerita maka akan dianiaya bahkan dibunuh.
"Korban selalu diancam tersangka agar jangan cerita jika tidak ingin terjadi apa-apa," beber AKP Jailili.
Kasat Reskrim menegaskan, atas perbuatannya, pelaku Herman Sunata akan dikenakan pasal 81 ayat 2 UU nomor 35/2015 tentang perubahan UU RI nomor 23/2002 tentang perlindungan anak. "Tersangka akan dijerat pasal 81 ayat 2 tentang perlindungan anak," tegasnya.
( Tribunpekanbaru.com / Tribun Sumsel )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/irt-kerahkan-semua-kemampuan-demi-pertahankan-kehormatannya-berhasil-tapi-jadi-peristiwa-berdarah.jpg)