Bejat, Mahasiswi Digilir Tiga Orang, Dipaksa Berhubungan Badan Lalu Dibunuh
Dendam berujung paksaan berhubungan badan, seorang mahasiswi jadi korban digilir ramai-ramai oleh tiga pelaku.
Editor:
Ilham Yafiz
Satrio Sarwo Trengginas/TribunJakarta.com
Kapolsek Kemayoran, Kompol Ewo Samono mendekati ketiga pelaku yang sedang berdiri menunduk di Polres Jakarta Pusat pada Senin (25/4/2022).
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 285 KUHP 170 ayat 2 ke 3 dan Jo Pasal 338 KUHP.
"Dengan ancaman hukuman lebih dari 13 tahun terhadap 3 pelaku. Kini sudah ditahan di Polsek Kemayoran," kata Wisnu.
SUMBER: https://www.tribunnews.com/metropolitan/2022/04/25/aksi-bejat-3-pria-rudapaksa-dan-aniaya-mahasiswi-hingga-tewas-di-kemayoran-berikut-kronologinya?page=all.
Editor: Adi Suhendi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ketiga-pelaku-yang-sedang-berdiri-menunduk-di-polres-jakarta-pusat.jpg)