Berita Pekanbaru
DPC Peradi Pekanbaru Somasi dan Laporkan Pengacara Kondang Hotman Paris Hutapea Terkait Hal Ini
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Pekanbaru, melayangkan somasi terhadap pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Pekanbaru, melayangkan somasi terhadap pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea.
Tak hanya itu, DPC Peradi Pekanbaru juga melaporkan pengacara yang terkenal nyentrik itu ke Polda Riau.
Ini terkait dengan unggahan Hotman Paris Hutapea di media sosial dan berujung viral. Dimana Hotman Paris Hutapea diduga mengatakan bahwa DPN Peradi di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan tidak sah.
Akibatnya pernyataannya itu, seluruh DPC Peradi se-Indonesia melakukan somasi serentak, termasuk DPC Peradi Pekanbaru.
Bahkan menurut DPC Peradi Pekanbaru, pernyataan Hotman Paris Hutapea terindikasi pada perbuatan menyebarkan berita tidak benar.
Ketua DPC Peradi Pekanbaru Yusril Sabri mengatakan, somasi terbuka yang dilayangkan pihaknya dikarenakan sebuah konten yang dibuat oleh Hotman Paris yang menyatakan bahwa DPN Peradi di bawah Otto Hasibuan tidak sah.
"Kami dari pengurus dan anggota DPC Peradi Pekanbaru melayangkan somasi terbuka kepada Hotman Paris membuat konten yang menyatakan bahwa DPN Peradi anggaran dasar di bawah Otto Hasibuan tidak sah," katanya, saat menggelar konferensi pers, Senin (25/4/2022).
Padahal disebutkan Yusril, Peradi dibawah pimpinan Otto Hasibuan sudah sah berdasarkan Musyawarah Nasional (Munas) yang diselenggarakan di Hotel Pullman, Bogor, pada 2020 lalu.
Keterpilihan Otto didasari atas keputusan bersama. Ia lalu mempertanyakan mengapa Hotman Paris baru yang seakan meragukan keabsahan yang dimaksud pada tahun ini.
Terlebih setelah Peradi memberikan sanksi terhadap dirinya karena telah melakukan pelanggaran kode etik.
"Peradi merupakan organisasi advokat yang konsisten dan tegas terhadap anggota bila melakukan pelanggaran. Dan Hotman Paris adalah salah satu yang telah mendapatkan pelanggaran. Namun ia justru malah menyerang organisasi dengan melontarkan pernyataan yang tidak benar," beber dia.
Sebelumnya, Hotman Paris Hutapea sempat membantah bahwa dirinya pernah menyebut Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan sebagai Peradi yang tidak sah.
Kata Hotman, dia hanya membacakan dan menyampaikan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Satu di antara amarnya adalah menyatakan batal dan atau tidak berkekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya Surat Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor: KEP. 104/PERADI/DPN/IX/2019 tanggal 4 September 2019 tentang Perubahan Anggaran Dasar.
Belakangan, Munas Peradi 2020 menguatkan KEP. 104/PERADI/DPN/IX/2019.
