Mudik Lebaran 2022
Resmi Fungsional untuk Mudik Lebaran 2022, Ini Profil Tol Pekanbaru-Bangkinang
Tol Pekanbaru-Bangkinang resmi fungsional untuk mudik Lebaran, Selasa (26/4/2022). Tol fungsional membentang sepanjang 31 kilometer
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Tol Pekanbaru-Bangkinang resmi fungsional untuk mudik Lebaran, Selasa (26/4/2022). Tol fungsional membentang sepanjang 31 kilometer.
PT. Hutama Karya selaku perusahaan pelaksana konstruksi sedang menyelesaikan sisa pengerjaan ruas tol sepanjang 40 kilometer ini.
Pengerjaan menjadi molor karena sempat terkendala polemik pembebasan lahan.
Tol difungsionalkan dari STA 9+300 Desa Sungai Pinang Kecamatan Tambang sampai STA 40+000 di Desa Pasir Sialang Kecamatan Bangkinang.
Tol fungsional melewati 11 desa yang tersebar di lima kecamatan Kabupaten Kampar.
Berikut daftar desa yang dilewati tol fungsional dari arah Pekanbaru :
Kecamatan Tambang
1. Sungai Pinang
2. Kuapan
Kecamatan Kampa
3. Pulau Birandang
Kecamatan Rumbio Jaya
4. Bukit Kratai
Kecamatan Kampar Utara
5. Kayu Aro
6. Sawah
7. Sungai Jalau
8. Muara Jalai
9. Sungai Tonang
10. Naga Beralih
Kecamatan Bangkinang
11. Pasir Sialang
Sebanyak 11 desa itu dapat ditempuh sekitar 20 menit dengan kecepatan maksimal 80 kilometer per jam. Tol membentang di atas lapisan rigid beton.
Selama berada di tol, terdapat lima jembatan underpass dan lima jembatan overpass.
Ada sebanyak 10 titik dengan box underpass dan 6 titik box pedestrian untuk pejalan kaki.
Berdasarkan catatan Tribunpekanbaru.com, konstruksi tol ini mulai dikerjakan sejak pertengahan 2020.
Fungsional tol ini gratis selama musim mudik. Dibuka satu jalur. H-7 hingga Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, jalur dibuka untuk arus mudik ke arah Bangkinang.
Kendaraan dari arah Bangkinang melintasi jalan nasional.
Lalu mulai H+1 hingga H+7, jalur dibuka untuk arus balik ke arah Pekanbaru.
Tol ditutup kembali untuk umum pada Rabu (11/5/2022), guna persiapan sampai laik operasional.
Selama fungsional, tol hanya dibuka bagi jenis kendaraan roda empat Golongan I.
Terdiri dari jenis sedan, jeep, pikap atau truk kecil. Bus penumpang belum diizinkan melintasi tol.
Jam fungsional pukul 08.00 sampai 16.00 WIB setiap harinya.
Ini sesuai dengan ketentuan dari Kepolisian Republik Indonesia bagi tol yang masih fungsional.
Tol fungsional membentang sepanjang lebih kurang 31 kilometer.
PT Hutama Karya sedang merampungkan sisa pengerjaan ruas Tol Pekanbaru-Pangkalan seksi Pekanbaru-Bangkinang yang totalnya 40 kilometer.
( Tribunpekanbaru.com / Fernando Sihombing )