Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pernah Berhubungan Intim Bertiga, Kini Vina Garut Disebut Hamil di Penjara, Siapa Pelakunya?

Kasus viral video Vina Garut pernah menjadi perbincangan publik, video viral berisi adegan intim yang dilakukan beramai-ramai itu terjadi pada tahun 2

Editor: Muhammad Ridho
Tribun Jabar/Firman Wijaksana
Penampilan Vina Garut Si Pemeran Wanita dalam Video Mesum Berubah Drastis, Berhijab dan Rajin Puasa. Tersangka V (paling kiri) menunjukkan kamar hotel tempat satu adegan video Vina Garut diambil di kawasan Cipanas, Kecamatan Tarogong Kaler, Kamis (22/8/2019). ( 

Ia mengatakan perlu adanya informasi yang jelas tentang desas desus keberadaan VN saat ini, ditambah informasi tentang kehamilan VN.

Kasus viral video Vina Garut pernah menjadi perbincangan publik, video viral berisi adegan seks yang dilakukan beramai-ramai itu terjadi pada tahun 2019 lalu.

Adegan seks  itu tidak hanya dengan suaminya tapi juga pria lain. 

Video tersebut kemudian disebar oleh mantan suaminya melalui media sosial demi mendapatkan uang.

Setelah video tersebut viral, pihak kepolisian akhirnya turun tangan. Perempuan tersebut bersama suaminya kemudian ditangkap oleh polisi bersama dua orang pemeran lainnya.

Divonis Bersalah, Hukuman 3 Tahun

Pemeran wanita dalam adegan video panas 'Vina Garut' yang sempat menggemparkan, VA alias V dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar Oleh Pengadilan Negeri Garut, Kamis (2/4/2020).

Dalam sidang digelar secara online akibat wabah virus corona, VA mengikuti proses sidang dari dalam tahanan.

Akibat video panas lawan 3 pria viral di dunia maya, pemeran wanita video Vina Garut harus menanggung akibatnya.

Selain sosoknya menjadi sorotan publik, VA alias V pun harus ditahan di penjara.

Setelah beberapa bulan menjalani proses persidangan kasusnya, kini tiba lah pada sidang putusan.

Pada Kamis (2/4/2020), pemeran wanita video Vina Garut itu menjalani sidang putusan secara online.

Berdasarkan berita yang dilaporkan wartawan Tribunjabar.id dari Garut, Vina mengikuti sidang tersebut di Rutan Kelas II B Garut.

Persidangan ini digelar melalui teleconference atau via online dalam rangka mencegah penyebaram virus corona.

Hasilnya, majelis hakim pun membacakan putusan atas nasib VA atau V yang berstatus sebagai terdakwa kasus video Vina Garut.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved