Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Masih Saja Ada yang Percaya, Relakan Uang Ratusan Juta ke Orang Lain, Begini Akhirnya

Hari gini masih saja ada yang percaya anaknya bisa lolos tes CPNS. uang ratusan juta dengan mudah diberikan ke orang lain

Editor: Budi Rahmat
Gambar oleh 4711018 dari Pixabay
ILustrasi seorang pria yang melakukan penipuan 

TRIBUNPEKANBARU.COM- Masih ada saja yang percaya. Merelakan uang ratusan juta pindah tangan ke orang lain.

Semua itu dilakukan hanya untuk satu prestise yakni bisa lolos jadi Pegawai negeri Sipil atau PNS.

padahal pelaku kejahatan sudah sangat banyak menggunakan modus itu untuk mendapatkan cuan.

Baca juga: Kapten Vincent Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penipuan Oxtrade, Bakal Seperti Indra Kenz?

Salah satu kasus terbaru yakni di Madiun. pria ini percaya diri pasang tarif Rp 150 juta

Dengan tarif sebesar itu ternyata masih ada saja yang percaya dan menyerahkan uangnya.

tentu saj itu hanya akal-akalan pelaku saja. Untung-untung bisa lolos tentu uang ratusan juta bisa sampai ke tangan dnegan tanpa berusaha keras.

Kini Polres Madiun mengamankan seorang pelaku penipuan dengan modus calo PNS atau ASN (aparatur sipil negara).

Timur Hariyanto (53) diringkus Polres Madiun setelah menipu Wasilah (45).

Ia mengaku bisa memasukkan anak Wasilah menjadi seorang ASN dengan membayar sejumlah uang sebagai pemulus seleksi CPNS.

Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetyo mengatakan kronologi penipuan bermula saat bulan Agustus 2021 lalu tersangka menghubungi korban jika punya sanak saudara yang sudah lulus SMA, Timur bisa memasukkannya menjadi pegawai honorer di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Madiun.

Baca juga: Blak-blakan Farhat Abbas Bongkar Kejahatan Lain Olivia Nathania, Buka Cuma Penipuan CPNS Bodong

Baca juga: Medina Zein Kaget Jadi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan dan Pengancaman: Nasi Udah Jadi Bubur

"Tersangka memasang tarif sebesar Rp 6 juta," kata Anton, Sabtu (30/4/2022).

Mendengar informasi tersebut, Wasilah tertarik untuk memasukkan putrinya sendiri agar bisa menjadi pegawai honorer di Disnaker Kabupaten Madiun.

Warga Desa Pajaran, Kecamatan Saradan tersebut menyetorkan uang sebesar Rp 6 juta secara bertahap kepada Timur sebanyak dua kali.

Satu pekan kemudian tersangka kembali menghubungi korban daripada menjadi pegawai honorer lebih baik mendaftar menjadi CPNS di Kantor Dispendukcapil Kabupaten Madiun.

"Untuk CPNS ini tersangka memasang tarif sebesar Rp 150 juta," lanjutnya.

Karena memang sebelumnya sudah kenal, Wasilah tidak menaruh curiga dan menyetujui saran dari warga Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun tersebut.

Baca juga: TERSTUKTUR & RAPI! Penipuan Alternatif Cepat Hamil Terbongkar, 300 Wanita Tertipu, Kenali Modusnya

Baca juga: Olivia Nathania Divonis 3 Tahun Penjara, Terkait Penipuan Penerimaan CPNS, Korban Tak Terima

Apalagi Timur juga mengaku mengenal orang dalam yang berada di lingkungan Pemkab Madiun.

Sama seperti sebelumnya, Wasilah mentransfer uang sebesar Rp 150 juta kepada tersangka yang berprofesi sebagai karyawan swasta tersebut secara bertahap.

"Menurut pengakuannya uang tersebut akan digunakan untuk biaya joki tes tulis, dan biaya untuk memperbaiki nilai tes tulis dan lain-lain," lanjutnya.

Setelah berjalan cukup lama, anak korban ternyata belum diterima menjadi CPNS, dan uang pun ludes tidak dikembalikan.

Karena merasa dirugikan Wasilah melaporkan penipuan tersebut ke Polres Madiun untuk proses lebih lanjut.

"Dalam proses penyelidikan dan penyidikan terdapat lima korban lain yang meminta pertanggungjawaban kepada terlapor (Timur) dengan kasus serupa," kata Anton.

Kelima korban menuntut pengembalian uang mulai dari Rp 40 juta hingga Rp 100 juta. Mereka juga akan segera melaporkan kasus tersebut ke kantor polisi berdasarkan lokasi kejadian perkara.

Baca juga: Penyidikan Kasus Dugaan Penipuan oleh Putra Siregar Dihentikan Polisi, Ini Kata Pihak Juragan 99

Baca juga: 4 Bos Fikasa Group Terdakwa Dugaan Penipuan Investasi Rp84,9 M Sampaikan Pledoi, Ini Pembelaannya

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 4 (empat) tahun.(*)

(Tribunpekanbaru.com)

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved