Berita Siak
4 Pria Pelaku Curat di Gudang Handak Area 4 Minas Field PHR Siak Ditangkap, Ini Barang yang Dicuri
Satreskrim Polres Siak sudah berhasil meringkus 4 orang pria yang merupakan pelaku beserta penadah tindak pidana curat milik PHR
Penulis: Mayonal Putra | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Gudang Handak Area 4 Minas Field PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) tidak aman.
Baru-baru ini gudang tersebut dimasuki pencuri dan berhasil membawa barang-barang yang berharga.
Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadyanto membenarkan hal tersebut.
Ia mengatakan, Satreskrim Polres Siak sudah berhasil meringkus 4 orang pria yang merupakan pelaku beserta penadah tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) barang milik PT PHR itu.
Sasaran pelaku adalah Gudang Handak Area 4 Minas Field yang berada di Kampung Minas Barat, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau.
“Penangkapak terhadap sejumlah terduga pelaku ini bermula pada Senin (25/04/2022) bulan lalu," kata AKBP Gunar Rahadyanto, Minggu (15/5/2022).
"Saat itu Securty dari pihak PT PHR diketahui bernama Adi Sofyan (49) tengah melakukan patroli rutin di sekitar TKP,”lanjutnya.
Ia menceritakan, pada saat security bernama Adi Sofyan itu sampai di dalam gudang ia kaget karena melihat beberapa barang yang hilang.
Adi Sofyan langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Priambudi Pujihatma yang merupakan pelapor dalam kasus ini.
“Priambudi Pujihatma pun saat menerima laporan dari rekan Securty-nya, saat itu langsung mendatangi TKP dan melakukan pengecekan terhadap barang -barang yang hilang,” kata dia.
Beberapa barang yang hilang adalah tiang score dari pipa ukuran 2 inchi dengan panjang lebih kurang 6 meter.
Pintu gerbang luar chainlink ukuran 3x2 meter sebanyak 2 buah, pintu gerbang luar chainlink 3x2 meter sebanyak 1 buah.
Pintu pagar pos ukuran 1x2 sebanyak 2 buah, kabel listrik interior dengan panjang lebih kurang 80 meter.
Tangki air ukuran 1000MIL sebanyak 1 buah, dan transformer, pole mounted 35 KVA sebanyak 1 buah milik aset negara PT. PHR.
Lebih jauh dijelaskan Kapolres, adapun identitas para tersangka kasus pencurian aset milik negara tersebut diantaranya ialah, AR (23), YP (24), JS (25) dan SY (46).