Berita Siak
4 Pria Pelaku Curat di Gudang Handak Area 4 Minas Field PHR Siak Ditangkap, Ini Barang yang Dicuri
Satreskrim Polres Siak sudah berhasil meringkus 4 orang pria yang merupakan pelaku beserta penadah tindak pidana curat milik PHR
Penulis: Mayonal Putra | Editor: Nurul Qomariah
Keempatnya berjenis kelamin laki-laki dan merupakan warga Kampung Minas Barat.
"Barang bukti yang berhasil diamankan dari 4 orang pelaku ini berupa 13 buah potongan besi plat beserta satu unit mobil carry dengan Nomor Polisi BM 8251 SI," ungkap AKBP Gunar.
Kapolres juga mengisahkan, adapun penangkapan terhadap 4 orang pelaku pencurian dan penadah barang curian tersebut berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan terkait kasus curat barang barang milik PT PHR, Selasa (25/04/2022) sekira pukul 15.30 WIB.
"Saat itu Team Gabungan Satgas Gakkum Pertamina Hulu Rokan (PHR) mengamankan Saudara Sembiring yang diduga sebagai pemilik mobil yang mengangkut besi hasil curian milik PT. PHR," ujarnya.
Saat dilakukan Introgasi terhadap Saudara Sembiring dan diperoleh keterangan bahwa yang sering meminjamkan mobilnya adalah tersangka berinisial AR yang telah diamankan oleh Polsek Minas," jelasnya.
Kemudian lanjutnya, pihaknya pun langsung melakukan interogasi terhadap para tersangka. Saat itu AR mengaku bahwa dia telah melakukan pencurian besi di Gudang Handak area 4 Minas bersama tersangka YP yang merupakan mantan sekuriti PT ABB dan seorang residivis Curat.
"Selanjutnya team gabungan melakukan penangkapan terhadap tersangka YP di rumahnya dan dilakukan introgasi dan diperoleh keterangan bahwa benar dia telah melakukan pencurian besi di Gudang Handak Area 4 Minas Field," paparnya.
Selanjutnya tersangka AR menjelaskan bahwa hasil pencurian besi tersebut dijual terhadap SY bersama anggota pekerjanya yang berinisial JS yang beralamat di Jalan Yos Sudarso KM 37 Minas Barat.
"Dan saat dilakukan penangkapan terhadap JS selaku pekerja dari SY, JS menjelaskan benar dia telah menerima besi-besi tersebut dan ikut membantu memotong besi tersebut dan membawa kegudang milik SY, dan tersangka SY membayar langsung sebesar Rp 1.400.000 kepada AR," terangnya.
Setelah dilakukan pengecekan di gudang milik tersangka SY untuk mencari barang bukti lainya dan ditemukan sisa -sisa potongan besi plat milik PT PHR.
"Terhadap tersangka dan barang bukti dibawa dan diserahkan ke Polsek Minas untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
( Tribunpekanbaru.com / Mayonal Putra )