Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Obsesi Pegawai Rumah Makan, Bawa Ulekan Sambel Saat Berhubungan Badan, PSK Mau Diulek dari Belakang

Seorang pegawai rumah makan membawa ulekan bertemu PSK di Hotel, saat berhubungan badan mau diulek dari belakang

Tribun
ilustrasi 

Menurut AKBP Donny Sardo Lumbantoruan, pelaku mulai beraksi saat sedang asik berhubungan badan.

Saat korban dalam posisi menungging, pelaku mengambil ulegan untuk menghaluskan bumbu dari dalam jaketnya.

Kemudian, ulegan itu dipukulkan ke korban secara bertubi-tubi sebanyak 9 kali.

"Korban lari tanpa perlawanan dan tanpa busana untuk menyelamatkan diri. Korban lari ke resepsionis. Saat itulah korban dilarikan ke rumah sakit," tutur dia.

Ia menuturkan pelaku ditangkap unit Resmob pada pukul 06.00 di hotel tersebut.

Pelaku dijerat pasal 365 KUHP Jo pasal 53 KUHP dan pasal 351 KUHP.

"Ancaman hukuman masing-masing pasal 9 tahun dan untuk pasal 53 KUHP dikurangi sepertiga,"  teranganya.

Pengakuan pelaku

Pelaku BA cuma bisa pasrah setelah diamankan oleh aparta kepolisian.

Saat dihadirkan pada konfrensi pers di Polrestabes Semarang pelaku merupakan pelayan rumah makan dapat menjawab berniat merampok PSK yang disewanya.

Dirinya sengaja telah membawa uleg-uleg alias cobek untuk memukul korban.

"Niatnya memang begitu saat masuk kamar langsung korban dipukul. Tapi ternyata tidak bisa korban langsung ke kamar mandi," jelasnya, Rabu (18/5/2022).

Boy membenarkan merencanakan memukul agar pingsan.

Lalu menjarah barang korban tanpa harus berhubungan badan.

Dirinya telah berniat membawa munthu dari tempat kerjanya untuk memukul kepala korban.

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved