Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kesempatan saat Ibu Udah Tidur, Gadis 12 Tahun Ini Berhubungan Badan, Sudah Lima kali Dilakukan

Siapa yang menyangka, saat ibunya udah tidur, gadis belia ini melakukan hubungan badan dengan pria yang harusnya mengawasi dan menjaganya

Editor: Budi Rahmat
Tribun
ILustrasi. Gadis belia berhubungan badan saat ortu tidur 

TRIBUNPEKANBARU.COM- Bikin merinding, gadis berusia 12 tahun ini bikin ortunya mengurut dada.

Entah siapa yang mengajarinya, namun si anak malah begiti fasih melakukannya.

Tentu saja yang ada di dalam benak ortunya adalah siapa yang telah mengajari anak gadisnya yang polos itu.

Baca juga: Video Gadis Muda Berhubungan Badan dengan Pacar Jadi Bumerang

Setelah didekati dna diajak ngobrol, barulah sia anak mengakui perbuatannya telah ada yang mengajarinya.

Tidak hanya sekedar melakukannya sendiri, anak gadis itu juga mengatakan telah melakukan hubungan badan dengan ayah tirinya

Terungkapnya kasus ini bermula saat ibu korban masuk ke kamar anaknya, Minggu (15/5/2022).

Saat itu ibu korban melihat anak perempuannya ini tengah melakukan hal tak senonoh sendirian.

Kaget dengan perilaku DY, orang tua berusaha mengorek penjelasannya.

"Saat itu korban mengakui perbuatan itu diajari ayah tirinya. Bahkan dia juga mengaku, ayah tirinya sudah lama menyetubuhinya," ungkap Anshori.

Pengakuan DY pada orang tuanya, perbuatan tak senonoh itu pertama kali dilakukan MT pada 2019.

Perbuatan ini terus terulang dan terakhir dilakukan pada Jumat (13/5/2022) pukul 19.00 WIB.

Baca juga: Pemuda Ini Nekat Pukuli PSK Yang Disewanya Saat Berhubungan Badan, Niatnya Mencuri Barang Korban

Baca juga: Oknum Polisi Stres, Wanita Selingkuhan Dianiaya Sampai Luka, Ancam-ancam Dibunuh Kalau Minta Putus

Bahkan DY bisa mengingat, MT telah lima kali melakukan perbuatan tak senonoh itu kepadanya.

"Semua dilakukan saat rumah dalam kondisi sepi. Atau saat ibu dan saudara korban sudah tidur," sambung Anshori.

Mendengar pengakuan DY, keluarga lalu melapor ke Polres Tulungagung.

Ditangkap Polisi

Personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung menangkap MT (43), seorang warga Kecamatan Ngunut pada Selasa (17/5/2022).

MT diduga telah melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya, DY, yang masih berusia 12 tahun.

"Statusnya telah ditingkatkan menjadi tersangka. Yang bersangkutan ditahan di Mapolres Tulungagung," terang Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap MT pada Selasa (17/5/2022) kemarin.

Kepada penyidik, MT mengaku membujuk DY dengan iming-iming uang dan akan dibelikan barang-barang yang diinginkan korban.

"Selain iming-iming, tersangka juga mengancam korban supaya tidak menceritakan kejadian itu ke siapa pun," tegas Anshori.

Polisi mengamankan pakaian korban sebagai barang bukti.

Baca juga: Pria Parubaya Berhubungan Badan dengan Mama Muda, Eh Ketahuan Menantu

Baca juga: 6 Perilaku Suami yang Mencintai Istri, Termasuk dalam Berhubungan Badan

Penyidik menjerat MT dengan Pasal 76 D juncto pasal 81ayat (1) dan (2) Undang-undang Perlindungan Anak, karena diduga melakukan persetubuhan di bawah umur.

Jika terbukti bersalah, MT terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun.

Selain itu ada ancaman pidana denda maksimal sebesar Rp 5 miliar.

Peristiwa ini tentu saja jadi pelajaran. Bagaimana harusnya menjaga annak dan pergaulan anak. Apalagi untuk benar-benar mengawasi ayah tiri yang sama sekali tidak ada hubungan darah. (*)

(Tribunpekanbaru.com)

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved