Minta Hubungan Badan ke Mantan Pacar tapi Ditolak, Sopir Truk Malah Sebar Video Mesum Mereka Berdua
Korban dan keluarganya pun terus mendapatkan pendampingan terutama kondisi psikologis korban usai kejadian tersebut.
Penulis: | Editor: Firmauli Sihaloho
“Pelaku marah hingga akhirnya nekat menyebarkan video hubungan intim dengan korban di media sosial. Pelaku dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujar dia.
Sementara itu, Kepala Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto, membenarkan pelaku penyebaran video asusila dengan korban perempuan masih berusia pelajar SMP telah ditangkap Kepolisian.
Pihaknya selama ini terus maraton mendampingi korban dan keluarganya untuk menjalani pemeriksaan kasus tersebut.
"Mulanya pelaku ini memakai video itu untuk mengancam korban supaya mau diajak berhubungan badan meski sudah putus.
Tapi, aksinya itu diketahui oleh ayah korban yang mengetahui ada kiriman video asusila berdurasi 30 detik itu dari pelaku. Langsung keluarga korban melaporkan ke Kepolisian," kata Ato.
Korban dan keluarganya pun terus mendapatkan pendampingan terutama kondisi psikologis korban usai kejadian tersebut.
Pihaknya sangat mendukung Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya yang telah gerak cepat menindaklanjuti laporan keluarga korban.
"Ini untuk dijadikan pelajaran bagi semua pihak tentang pentingnya pendidikan anak saat menuju dewasa.
Terutama dalam perlindungan anak dari upaya eksploitasi pihak-pihak yang tak bertanggungjawab demi mencerdaskan generasi bangsa ini," tambahnya.
