Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

649 Kg Daging Babi Ilegal Asal Batam Diangkut Pakai Kapal Penumpang, Pemilik Tak Diketahui

Balai Karantina Pertanian Hewan dan Tumbuh-tumbuhan (Barantan) berhasil mengamankan 649 Kg daging babi ilegal, Sabtu

Penulis: Teddy Tarigan | Editor: Ariestia
Istimewa
Balai Karantina Pertanian Hewan dan Tumbuh-tumbuhan (Barantan) berhasil mengamankan 649 Kg daging babi ilegal, Sabtu (21/ 5/2022). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, MERANTI - Balai Karantina Pertanian Hewan dan Tumbuh-tumbuhan (Barantan) berhasil mengamankan 649 Kg daging babi ilegal, Sabtu (21/ 5/2022).

Penindakan ini berdasarkan Informasi dari masyarakat tentang adanya pemasukan daging babi yang tidak memenuhi persyaratan karantina di salah satu pelabuhan Buton, Kabupaten Siak.

Menindaklanjuti hal tersebut Petugas Karantina Pertanian Pekanbaru wilayah kerja Selatpanjang Abdul Aziz Nasution, Dokter Hewan Karantina Muda Wilker Tanjung Buton Riko Rikardi bersama Unit Reskrim Polsek Sungai Apit berhasil menggagalkan upaya pemasukan daging babi yang tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari daerah asal dan tidak dilaporkan kepada petugas karantina.

Pengamanan dilakukan sekitar pukul 12.15 WIB bertempat di Pelabuhan Tanjung Buton, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

Di sana Petugas mengamankan sekitar 11 box stereoform yang di dalamnya berisi daging babi segar yang berasal dari daerah Batam-Kepulauan Riau.

Berdasarkan keterangan dalam kemasan, jumlah berat total daging babi tersebut adalah sekitar 649 kg.

Subkoordinator Pengawasan dan Penindakan, Ferdi, SP, M.Si, mengatakan bahwa pemasukan daging babi tersebut melanggar Pasal 88 Juncto Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

Berdasarkan peraturan tersebut pemasukan daging babi dari daerah lain wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari daerah asal dan dilaporkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan dan pengeluaran.

"Daging babi diangkut menggunakan kapal penumpang SB. Karunia Jaya 10 dengan rute Batam-Tanjung Balai Karimun-Siak. Saat diamankan petugas tidak menemukan siapa pemilik atau yang bertanggungjawab terhadap pemasukan daging babi tersebut", ujar Ferdi.

Walaupun demikian Ferdi mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap siapa pemilik dari daging tersebut.

Selain itu untuk mengantisipasi kejadian yang sama Karantina Pertanian akan terus menindak tegas upaya penyelundupan hewan dan produk hewan yang tidak dilengkapi sertifikat kesehatan demi mencegah penyebaran hama dan penyakit hewan berbahaya salah satunya adalah penyakit demam babi afrika (African Swine Fever) yang berpotensi terdapat pada daging babi.

"Saat ini kita juga sedang memperketat pengawasan lalu lintas hewan dan produknya demi mengantisipasi penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) dan penyakit kulit berbenjol (lumpy skin disease) pada sapi", pungkas Ferdi.

Sementara itu Kepala Barantan Wilker Selatpanjang, Abdul Aziz Nasution menjelaskan daging tersebut diketahui diberangkatkan dari Batam melalui Tanjung Balai Karimun sejak pagi, dan akan dikirim ke Pekanbaru.

Sesuai perintah pimpinan dijelaskan Aziz bersama tim lainnya kemudian melakukan pengamanan di Pelabuhan Buton.

"Daging-daging tersebut saat ini diamankan di Karantina Pertanian kelas 1 Wilker Tanjung Buton," jelasnya.

Pemasukan daging ini ditambahkan Aziz melanggar UU 21 tahun 2019 pasal 88 dimana ada sanksinya penjara 2 tahun dan denda 2 miliar. (Tribunpekanbaru.com/Teddy Tarigan)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved