Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Negara Harus Lebih Protektif pada Penceramah yang Mengancam Persatuan dan Kesatuan Bangsa

Belajar dari kasus ditolaknya Abdul Somad oleh Singapura. Indonesia harus lebih protektif pada penceramaha yang bisa mengancam persatuan dan kesatuan

Editor: Budi Rahmat
Tribun/net
Ilustrasi. negara harus lebih protek pada penceramah yang bisa memecah belah kesatuan bangsa 

TRIBUNPEKANBARU.COM- Belajar dari pengelaman ditolaknya Abdul Somad masuk ke Singapura, pemerintah Indonesia harus melakukan protektif jika memang sudah mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.

Jadi harus ada filter terkait dengan penceramah yang justru bukan dalam rangka meencerahkan namun menyesatkan, maka setiap kelompok punya hak untuk menolaknya.

Sebelumnya, Ishfah Abidal Aziz, staf khusus Menteri Agama Republik Indonesia (RI), mengatakan makna yang bisa dipetik dari peristiwa itu adalah penceramah agama perlu menjaga dan berhati-hati dalam hal melakukan kegiatan keagamaan, atau menyampaikan pandangan-pandangan keagamaan.

Baca juga: Ditolak di Singapura, Ustadz Abdul Somad Disambut Gegap Gempita di Tanah Madura, Ceramah 3 Hari

"Penceramah, tokoh agama, maupun mubalig adalah sosok figur yang kemudian menjadi referensi umat. Oleh karena itu musti berhati-hati, kemudian dengan pengetahuan dan pertimbangan yang cukup untuk menyampaikan pandangan-pandangan keagamaannya, utamanya yang terkait dengan kehidupan beragama, kehidupan berbangsa dan bernegara, kerukunan dan sebagainya," ujar Ishfah kepada BBC News Indonesia, Rabu (18/5/2022).

Dia mengungkapkan Kementerian Agama RI terus mendorong bagaimana penceramah agama itu mampu mengimbangkan, meningkatkan, dan menyelaraskan komitmen berbangsa dan bernegara dengan hak beragama.

"Kita sudah sepakat bahwa negara kita bukan negara agama, tetapi pada saat bersamaan bangsa kita ini adalah bangsa yang relijius. Oleh karena itu penceramah agama ini menjadi ujung tombak, menjadi pelopor, menjadi bagian dari garda depan untuk menselaraskan antara hak beragama dan komitmen kebangsaan," ujar Ishfah.

Oleh karena itu, dia mengungkapkan Kementerian Agama RI memiliki suatu program terkait dengan penguatan kapasitas dan kompetensi penceramah agama. Jadi seorang penceramah agama bukan hanya bicara soal narasi-narasi keagamaan, tapi juga harus diselaraskan dengan komitmen kebangsaan.

Dia menegaskan program ini bukan sertifikasi, tapi peningkatan kapasitas kebangsaan bagi tokoh-tokoh penceramah agama.

"Pemerintah RI semestinya harus tegas"

Baca juga: Jauh Sebelum Abdul Somad, Penceramah Berpengaruh Ini Ditolak Masuk ke Singapura, Biasa saja

Baca juga: TEGAS, Dua Penceramah Ini Lebih Dulu Ditolak Singapura Dibanding Abdul Somad

Sementara itu, Ahmad Nurcholish, pengamat dan pegiat dari Pusat Studi Agama dan Perdamaian (ICRP), mengatakan bahwa pelajaran penting dari peristiwa di Singapura itu adalah pemerintah RI semestinya harus tegas.

"Meskipun dalam spektrum hak asasi manusia siapa pun boleh bicara mengemukakan pendapat dan sebagainya, tapi kalau ucapannya sudah mengancam terhadap persatuan dan kesatuan bangsa, tentu negara punya hak untuk melakukan tindakan protektif," ujar Ahmad.

Begitu pula di kalangan Muslim, lanjut dia, kalau kira-kira ceramah seseorang justru bukan dalam rangka mencerahkan, tetapi menyesatkan maka setiap kelompok punya hak juga untuk tidak menerima penceramah atau pendakwah dari luar komunitas mereka.

Menurutnya, materi-materi ceramah UAS di dalam negeri mengundang pro dan kontra.

"Dan tiga alasan yang disampaikan pemerintah Singapura itulah yang juga selama ini kita prihatinkan," kata dia.

Misalnya, terkait dengan alasan menyebarkan ajaran ekstremisme dan segregasi, menurut Ahmad hal itu juga mengancam dalam konteks masyarakat Indonesia yang majemuk.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved