Anggota TNI Terlibat dalam Kasus Kerangkeng Manusia, Jenderal Andika Perkasa Angkat Bicara
Dalam kanal Youtube Jendral TNI Andika Perkasa, nama Serda SY terlampir di dokumen laporan yang disampaikan para pejabat dan petinggi Oditur Militer.
Ia mengatakan, dari 10 tersangka, memang baru separuhnya saja yang ditahan.
Alasannya, karena penyidik belum menemukan cukup bukti untuk menahan lima tersangka lainnya.
"Lima lainnya masih belum cukup bukti, dan masih dalam lidik terus untuk pendalaman," tutupnya.
Anggota Kodim 0201/Medan
Satu nama yang disebut merupakan anggota Kodim 0201/Medan Kodam I/Bukit Barisan, diduga ikut terlibat menyiksa dan menganiaya tahanan di kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin.
Adapun oknum anggota Kodim 0201/Medan itu yakni Serda SY.
Nama Serda SY sampai ke tangan Panglima TNI Jendral Andika Perkasa.
Dalam kanal Youtube Jendral TNI Andika Perkasa, nama Serda SY terlampir di dokumen laporan yang disampaikan para pejabat dan petinggi Oditur Militer.
Bukan cuma Serda SY saja, ada nama anggota TNI lain yang masuk dalam lampiran laporan Oditur Militer tersebut.
Sebagaimana yang dilihat Tribun-medan.com pada Senin (23/5/2022), dua nama lain yang terlihat di dokumen laporan itu yakni Sertu AFS dan Pratu MRC.
Masing-masing anggota TNI ini punya peran dan tugas berbeda dalam kasus kerangkeng manusia.
Namun, yang paling mencolok adalah Serda SY.
Dalam laporan Oditur Militer, Serda SY pada tahun 2018 disebut menyiksa seorang tahanan bernama Ferdinan Bangun.
Berdasarkan kesaksian tahanan bernama Muhammad Taufik, Serda SY disebut menyiksa Ferdinan Bangun menggunakan selang.
Ferdinan Bangun ditendang, dipukuli dan dicambuk berkali-kali menggunakan selang oleh Serda SY.
