Anggota TNI Terlibat dalam Kasus Kerangkeng Manusia, Jenderal Andika Perkasa Angkat Bicara
Dalam kanal Youtube Jendral TNI Andika Perkasa, nama Serda SY terlampir di dokumen laporan yang disampaikan para pejabat dan petinggi Oditur Militer.
Bukan cuma itu saja, Serda SY juga memaksa sesama tahanan untuk saling menampar wajah.
Melihat berbagai persoalan tersebut, terkhusus menyangkut adanya oknum anggota TNI yang terlibat tindak pidana, Jendral Andika Perkasa memastikan bahwa tidak ada ampun bagi mereka yang bersalah.
Jendral Andika Perkasa memerintahkan kepada semua pejabat Polisi Militer (PM), termasuk pada Oditur Militer untuk memproses oknum-oknum TNI yang jelas-jelas melanggar hukum.
"Bagi saya, tindak pidana ini kan sudah dilakukan. Jadi tidak ada pertimbangan (kasihan), misalnya kasihan karena lebaran. Ya, kan dia sudah melakukan tindak pidana," kata Jendral Andika Perkasa.
Mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) ini mengatakan, bahwa oknum anggota TNI yang terlibat tindak pidana harus dijatuhi sanksi sesuai undang-undang yang berlaku.
Jendral Andika Perkasa meminta semua anak buahnya mengikuti prosedur hukum yang berlaku, dalam menangani perkara-perkara pidana yang melibatkan oknum anggota TNI.
"Tetapi murni pertimbangan tadi, murni pertimbangan pemeriksaan saja. Gitu aja sudah. Kita kembali saja ke undang-undangnya," kata Jendral Andika Perkasa.
Mantu dari mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jendral (Purn) AM Hendropriyono ini menerangkan, bahwa pertimbangan pengampunan tidak bisa diberikan bagi mereka yang sudah melanggar aturan hukum.
"Jadi pertimbangan seperti itu tidak ada. Enggak boleh," tegasnya.
Orjen dan Pejabat Polisi Militer Berkumpul
Jendral Andika Perkasa benar-benar serius dalam menangani berbagai kasus hukum yang melibatkan anggota TNI.
Dalam kanal Youtubenya, Jendral Andika Perkasa menerima langsung laporan dari Oditur Jendral, Marsda TNI Reki Irene Lumme, dan sejumlah pejabat Polisi Militer.
Pada pertemuan itu, berbagai kasus yang melibatkan anggota TNI dibahas, termasuk kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin.
Bukan cuma itu saja, Orjen juga melaporkan penanganan kasus hukum yang terjadi di Palangkaraya.
Dalam laporannya, kasus di Palangkaraya sejumlah terdakwanya mengajukan kasasi.
