Tak Malu pada Istri, Pria Ini Nekat Masuk ke Dalam Kamar Gadis 13 tahun lalu Berhubungan Badan
Sama sekali tak ada rasa malu pria ini. Padahal dekat dengan istri, ia nekat saja masuk kamar anak gadis 13 tahun lalu berhubungan badan
Kondisi ini memantik pertanyaan bagi keluarga korban, terkait pendampingan yang dilakukan oleh dinas terkait.
Padahal dari pengakuan ayah korban berinisial FK, selain melaporkan kepada pihak kepolisian atas kasus yang dialami oleh anaknya, laporan kepada Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) juga sudah dilakukan.
"Pendampingan itu waktu awal saja, satu, dua hari. Terakhir tidak ada pendampingan sampai hari ini. Kami butuh pendampingan psikisnya (korban)," ujar FK, kepada awak media di Gresik, Senin (23/5/2022).
Tidak hanya itu, FK juga merasa, dirinya dan keluarga tidak mengetahui proses hukum yang tengah berlangsung, terkait kasus yang dialami oleh anaknya.
Kendati laporan kasus yang menimpa putrinya telah dilaporkan empat bulan lalu dan pelaku juga sudah diamankan.
"Sampai saat ini, kami juga tidak tahu proses hukum anak saya seperti apa. Karena setiap saya tanyakan, seperti tidak ada progres. Sempat tanya kepada penyidik ditahan di mana (pelaku), tidak pernah ditunjukkan," kata FK.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang P2TP2A Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KBPPPA) Gresik, Soerati Mardhiyaningsih menyatakan, kasus yang menimpa anak FK telah menjadi perhatian.
Pihaknya mengaku telah melakukan pendampingan kepada korban, baik ketika dipanggil menjadi saksi maupun bimbingan konseling.
"Sudah dilakukan konseling oleh psikolog, pendampingan kita sesuai kebutuhan korban. Kalau ada yang dikeluhkan, tidak ada laporan kepada kita selama ini," ucap Soerati.
Baca juga: Kecurigaan Warga Terbukti, Cewek-cewek Ini Berhubungan Badan di Kosan, Termasuk Seorang Waria
Sementara saat dikonfirmasi terpisah, Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro mengatakan, pihak kepolisian selalu melakukan prosedur sesuai aturan yang ada, termasuk pada kasus hukum yang dialami oleh putri FK.
Bahkan Wahyu menyebut, bila kasus tersebut sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Gresik.
"Pada 26 April 2022, berkas perkara sudah kami limpahkan ke kejaksaan. Penanganan juga sudah sesuai SOP (standar operasional prosedur) yang berlaku," tutur Wahyu.
Wahyu juga menambahkan, bila setiap perkembangan kasus penyidikan yang dilakukan, sudah dan selalu dilaporkan kepada keluarga korban. Sehingga Wahyu membantah, bila proses penyidikan yang dilakukan pihaknya dalam kasus tersebut tidak transparan.(*)
(Tribunpekanbaru.com)
