Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

6 Bulan Pasangan Suami Istri Ini Sudah Memproduksi Rp 300 Juta Uang Palsu Berbagai Pecahan

Dengan uang palsu yang diproduksi sendiri, pelaku membelanjakan dan menukarkannya di pasar-pasar di Jakarta Barat.

Editor: M Iqbal
TribunnewsBogor.com/Humas Polres Bogor
Ilustrasi uang palsu 

"Bahan dan alat, serta cara pelaksanaannya diketahui dari S alias Mancung. Dia saat ini dalam pengejaran," pungkas Syafri.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 36 junto 26 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia dengan ancaman hukuman pidana 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com: https://megapolitan.kompas.com/read/2022/05/25/19572351/pasutri-palsukan-uang-cetak-rp-300-juta-selama-6-bulan?page=all.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved