6 Bulan Pasangan Suami Istri Ini Sudah Memproduksi Rp 300 Juta Uang Palsu Berbagai Pecahan
Dengan uang palsu yang diproduksi sendiri, pelaku membelanjakan dan menukarkannya di pasar-pasar di Jakarta Barat.
Editor:
M Iqbal
"Bahan dan alat, serta cara pelaksanaannya diketahui dari S alias Mancung. Dia saat ini dalam pengejaran," pungkas Syafri.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 36 junto 26 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia dengan ancaman hukuman pidana 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com: https://megapolitan.kompas.com/read/2022/05/25/19572351/pasutri-palsukan-uang-cetak-rp-300-juta-selama-6-bulan?page=all.
