Berita Riau
Update Perkara Dugaan Korupsi Rp 7,2 Miliar Bank Daerah di Riau, Ini yang Dilakukan Jaksa
Penanganan perkara dugaan korupsi senilai Rp7,2 miliar di salah satu bank daerah di Riau, hingga kini masih berproses.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Penanganan perkara dugaan korupsi senilai Rp7,2 miliar di salah satu bank daerah di Riau, hingga kini masih berproses.
Dalam perkara yang ditangani oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau ini, sudah ada 2 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka yaitu AB selaku pihak swasta, dan juga IO, mantan Manajer Bisnis bank daerah tersebut.
Penyidik kepolisian telah merampungkan proses pemberkasan. Kemudian, berkas perkara kedua tersangka dilimpahkan ke jaksa peneliti di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, menyampaikan perkembangan terbaru perkara ini.
Baca juga: Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Dugaan Korupsi Bank Daerah Cabang Pekanbaru Rp7,2 Miliar ke Polisi
Disebutkannya, untuk berkas tersangka AB, saat ini jaksa peneliti sedang melakukan penelitian terhadap berkas perkara, baik kelengkapan syarat formil maupun materil.
Sementara untuk tersangka IO, hasil penelitian dari berkas perkaranya, ditemukan ada kekurangan syarat formil dan materil. Jaksa telah menerbitkan P-18 pada 30 Mei 2022.
"Saat ini jaksa peneliti lagi mempersiapkan petunjuk kekurangan berkas perkaranya (P-19)," ucap Bambang, Senin (30/5/2022).
Sebagaimana diketahui, IO merupakan tersangka kedua, setelah sebelumnya penyidik kepolisian menetapkan pihak swasta, pria berinisial AB sebagai tersangka.
“Selain tersangka AB, kita sudah menetapkan tersangka lain berinisial IO (35) mantan pegawai bank,” kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Selasa (17/5/2022).
Diterangkan Sunarto, AB selaku nasabah bank memiliki hubungan kedekatan dengan IO selaku Manajer Bisnis Tahun 2015 sampai dengan 2016.
Dari kedekatan itulah AB bekerjasama dengan IO. Mantan Manajer Bisnis itu pun diduga menyalahgunakan kewenangan jabatannya dengan tidak melakukan verifikasi kebenaran atau keabsahan atas kontrak atau Surat Perintah Kerja (SPK) yang diajukan oleh AB secara berulang.
Sehingga pihak bank pun memberikan Kredit Modal Kerja Kontruksi (KMKK) standby loan kepada 2 perusahaan yang dimiliki oleh AB. Namun AB nyatanya tidak dapat melunasi pembayaran kewajiban kepada bank.
CV. Palem Gunung Raya dan CV. Putra Bungsu milik tersangka AB menggunakan surat kontrak atau SPK fiktif untuk pengerjaan kegiatan di Kantor DPRD Provinsi Riau dan Dinas Pendidikan Kabupaten Kuantan Singgingi (Kuansing).
Hal ini lantas mengakibatkan kerugian pada pihak bank lantaran kredit macet, karena tidak ada sumber pengembalian atau sumber berbayar.