Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Sekwan dan Kadisdik Ada PLT, Apakah Muflihun dan Kamsol Dinonjobkan? Ini Penjelasan BKD Riau

Muflihun dan Kamsol yang saat ini menjabat PJ Walikota Pekanbaru dan Bupati Kampar dinonjobkan oleh Gubernur Riau, bagaimana setelahnya?

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: CandraDani
ISTIMEWA
Kamsol dan Muflihun, saat dilantik Gubernur Riau menjadi Pj Bupati Kampar dan Wali Kota Pekanbaru, Senin (23/5/2022). Keduanya langsung dibebastugaskan dari jabatan sebelumnya sebagai Kadisdik Riau dan Sekwan DPRD Riau. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Penunjukkan Joni Irwan dan Job Kurniawan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekwan DPRD Riau dan Kepala Dinas Pendidikan Riau mendapat sorotan dari publik.

Tidak hanya penolakan sejumlah anggota dewan terhadap penunjukan Joni Irwan sebagai Plt Sekwan.

Namun publik di Riau juga bertanya apakah dengan penunjukan Plt ini, pejabat sebelumnya yakni Muflihun dan Kamsol yang saat ini menjabat sebagai PJ Walikota Pekanbaru dan Bupati Kampar dinonjobkan oleh Gubernur Riau.

‎Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan, Jumat (3/6/2022) mengatakan, meski kedua jabatan ini sudah diPltkan, bukan berarti pejabat sebelumnya dinonjobkan.

Ikhwan menegaskan, Muflihun dan Kamsol tetap masih menjabat sebagai pejabat eselon II dan menjabat sebagai Sekwan DPRD Riau dan Kepala Dinas Pendidikan.

Hanya saja kedua pejabat ini secara tugas dibebaskan.

Dengan tujuan agar keduanya fokus mengerjakan tugas-tugas beratnya yang menumpuk sebagai kepala daerah di Pekanbaru dan Kampar. ‎

"Secara aturan dibolehkan untuk Plt. Kenapa di-Plt-kan karena tugas Pj itu berat, jadi mereka harus konsentrasi. Jadi jabatan awalnya tidak hilang, jabatan Sekwan dan Kadisdik tetap beliau. Merekan itukan bisa menjadi Pj karena ada jabatan Eselon II, kalau dinonjobka jabatan PJ nya bisa gugur," katanya.

Lalu saat ditanya, apakah nanti setelah keduanya menuntaskan tugasnya sebagai PJ kepala daerah akan kembali menduduki jabatan lamanya sebagai Sekwan dan Kadisdik, Ikhwan menegaskan iya.

Sebab keduanya tidak dinonjobkab.

"Kalau tidak jadi jadi PJ lagi ya kembali ke jabatan sebelumnya. Karena secara aturan kan meraka ini tidak nonjob," katanya. (Tribunpekanbaru.com/Syaiful Misgio)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved