Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Pelalawan

Wabah PMK Merebak Jelang Idul Adha, MUI Sudah Terbitkan Fatwa,Ini Kata Disbunak dan MUI Pelalawan

Dalam fatwa MUI juga telah diatur tata cara menyembelih hewan kurban, termasuk yang sudah pernah terpapar atau yang masih terinfeksi penyakit PMK

Penulis: johanes | Editor: Nurul Qomariah
Istimewa
Ilustrasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait ibadah kurban di tengah kondisi wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menyerang hewan ternak menjelang Hari Raya Idul Adha.

Dalam fatwanya, MUI menekankan beberapa poin berisi hukum dan panduan berkurban saat wabah PMK menyebar di Indonesia.

Secara rinci dijelaskan juga beberapa penegasan kepada pemerintah untuk menjamin kesehatan hewan kurban sebelum disembelih saat hari raya haji.

Sehingga pelaksanaan kurban dapat berjalan dengan baik dan memenuhi ketentuan kesehatan maupun hukum Islam.

Ketua MUI Pelalawan H Iswadi M Yazid LC MA membenarkan MUI pusat telah mengeluarkan fatwa terkait ibadah kurban pada Idul Adha tahun ini yang dikorelasikan dengan penyakit PMK yang sedang mewabah hewan ternak.

Pada dasarnya, MUI mengeluarkan fatwa berangkat dari adanya pertanyaan-pertanyaan dari berbagai pihak terkait hal ini.

Selain itu, fatwa diterbitkan melalui kajian yang komprehensif dan melibatkan para ahli di bidang hewan serta kesehatan.

"Untuk penerapan dan pengawasan di daerah, kita mendorong pihak terkait untuk melakukan monitoring ketersediaan hewan kurban pada hari raya kurban ini," papar H Iswadi kepada Tribunpekanbaru.com, Jumat (3/6/2022).

Dikatakannya, instansi terkait seperti pihak kementerian maupun Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) untuk terus memantau hewan ternak yang saat ini dilanda wabah PMK.

Ternak kurban yang akan disembelih saat hari raya nanti berasal dari wilayah Pelalawan maupun dari luar daerah.

Sehingga perlu diperiksa lebih ketat agar tidak ada yang terpapar penyakit tersebut.

Dalam fatwa juga telah diatur tata cara menyembelih hewan kurban, termasuk yang sudah pernah terpapar atau yang masih terinfeksi penyakit PMK.

Ia berharap seluruh pihak yang melaksanakan ibadah kurban supaya merujuk pada fatwa tersebut.

"Secara prosedur, MUI mengeluarkan fatwa untuk dijadikan panduan oleh pihak-pihak terkait. Dengan harapan jadi rambu-rambu dalam praktiknya," ujarnya.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disbunak Pelalawan, Akhtar SE mengaku telah membaca fatwa tersebut.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved