Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Seperti Ini Reaksi Santai Kolonel Priyanto Dipecat dari TNI & Divonis Penjara Seumur Hidup

Sebelumnya Priyanto dituntut pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer oleh Oditur Militer Tinggi dalam sidang di Pengadilan Militer

Editor: Muhammad Ridho
TribunJakarta.com/Bima Putra
Kolonel Inf Priyanto yang dihadirkan sebagai terdakwa dalam sidang perkara tabrak lari yang menewaskan sejoli Salsabila dan Handi Saputra di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3/2022). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Divonis penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI, reaksi Kolonel Priyanto terdakwa kasus dugaan pembunuhan.

Babak baru kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan sejoli di Nagreg Jawa Barat yang melibatkan Kolonel Priyanto.

Setelah dilakukan serangkaian penyidikan Kolonel Priyanto akhirnya dijatuhi vonis.

Kolonel Inf Priyanto, divonis penjara seumur hidup dan dipecat dari kesatuan TNI.

Setelah divonis, Kolonel Inf Priyanto mengaku pikir-pikir.

Kolonel Inf Priyanto divonis pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer yang dijatuhkan Majelis Hakim Militer Tinggi dalam persidangan pada Selasa (7/6/2022).

Sebelum menyampaikan hal tersebut, Priyanto juga berdiskusi dengan tim penasehat hukumnya yang hadir di persidangan.

"Kami pikir-pikir," kata Priyanto di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (7/6/2022) dikutip dari Tribunnews.com.

Majelis Hakim Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan putusan pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer kepada terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan sejoli di Nagreg Jawa Barat Kolinel Inf Priyanto pada Selasa (7/6/2022).

Hakim Ketua Brigjen TNI Faridah Faisal dalam berkas putusan yang dibacakannya menyatakan Priyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tiga tindak pidana.

Pertama, pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer.

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan di Nagreg Jawa Barat Kolonel Inf Priyanto bersama penasehat hukumnya Mayor CHK TB Harefa dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis (21/4/2022). TRIBUNNEWS.COM - GITA IRAWAN (TRIBUNNEWS.COM - GITA IRAWAN)
Baca juga: VIRAL Kepala Sekolah Nekat Jadi Panglima KKB Papua, Cek Alasan Receh Membelot dari NKRI, Diburu TNI?

Kedua, perampasan kemerdekaan orang lain yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua.

Ketiga, menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematiannya yang dilakukan secara bersama-sama.

"Memidana terdakwa oleh karena itu pidana pokok penjara seumur hidup. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata Faridah.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved