Dipeluk lagi Tidur lalu Disuruh Diam, Gadis Belia Dipaksa Berhubungan Badan, Pelakunya Ayah Sendiri
Tega sekali pria ini. Aanak bungsunya yang masih ABG dipaksa berhubungan badan. Korban disuruh diam hingga berhubungan badan sebanyak tiga kali
TRIBUNPEKANBARU.COM- Pria ini incar anak bungsunya sendiri yang merupakan gadis belia berusia 13 tahun.
Karena korban yang masih terbilang anak-anak, dengan mudah ia intimidasi disuruh diam. Tentu saja pelaku menjalankan aksi bejatnya.
Korban yang sedang tidur di ruang tengah rumah langsung dihampiri. Korban dipeluk dan celananya dibuka.
Baca juga: Mengaku Transgender Saat Diajak Berhubungan Badan, Gadis Muda Lolos dari Nafsu Bejat Pacar
pelaku dnegan bejatnya berhubungan badan dengan anak gadisnya itu. Tentu saja korban syok apalagi aksi tak bermoral itu dilakukan berulangkali hingga korban hamil.
Eh, si bapak hanya dnegan mudahnya menjawab bahwa ia khilaf.
Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy SIK mengatakan, kejadian bermula saat itu sekitar Desember 2021 pukul 05.00 WIB di rumah tersangka dan korban sendiri.
"Saat itu korban tengah tertidur di ruang tengah dan tersangka langsung menghampiri sang anak kemudian memeluknya," ujarnya dalam jumpa pers kepada awak media di Mapolres Muba, Kamis (9/6/2022).
Baca juga: Miris, ABG Berminggu-minggu Nginap di Hotel untuk Berhubungan Badan dengan Pria Hidung Belang
Baca juga: Tiga Kali Berhubungan Badan dengan Anak Gadis, Pria Ini Ngaku Khilaf, Ini yang Pancing Birahinya
Tak cukup sampai disana, tersangka lantas membuka celana korban lalu melancarkan aksinya.
Akibat dari kejadian tersebut korban pun hamil. Kehamilan korban diketahui sang ibu melihat anak muntah-muntah dan kemudian di bawa ke Jambi untuk di cek ternyta sudah hamil 5 bulan.
Aksi bejat seorang ayah kandung yang tega merudapaksa anaknya sendiri kembali terulang.
Kali ini HS (52) warga Kabupaten Musi Banyuasin ini tega menodai sang putri kandung berinisial PS (13) pada Desember 2021 lalu.
Akibat kejadian tersebut, kini sang anak yang merupakan bungsu dari 3 bersaudara tersebut tengah mengandung.
Merasa anaknya telah dinodai oleh suaminya sendiri, sang istri berinisial YL (50) akhirnya melaporkan tindakan amoral sang suami ke polisi.
Pihaknya pun lantas melakukan penangkapan terhadap tersangka di sebuah rumah makan Erlita di kecamatan Babat Toman dan tanpa perlawanan dari tersangka.
"Selanjutnya tersangka langsung dibawa ke unit PPA Polres Muba beserta barang bukti. Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan yakni 1 helai baju tidur lengan pendek warna biru, 1 celana tidur pendek warna biru, 1 celana dalam wanita warna pink, dan 1 baju kaos warna putih," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 ayat 1, 2, 3 Jo pasal 76 D UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Tersangka saat ini sudah dalam penahanan dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp5 miliar.
Baca juga: Tiga Kali Berhubungan Badan dengan Anak Gadis, Pria Ini Ngaku Khilaf, Ini yang Pancing Birahinya
Baca juga: Pacari Remaja di Usia Senja, Kakek 62 Tahun Masih Bernafsu Berhubungan Badan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/dipaksa-berhubungan-badan-sampai-hamil.jpg)