Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Islamofobia

Horee! Prof Budi Santosa Dipolisikan dan Ulahnya pun Disindir Mahfud MD

Rektor ITK Profesor Budi Santosa Purwokartiko yang menyebut perempuan berhijab ala manusia gurun berbuntut panjang.

istimewa
Profesor Budi Santosa Purwokartiko dilaporkan atas kasus ujaran kebencian 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Rektor Institut Teknologi Kalimantan (ITK), Profesor Budi Santosa Purwokartiko yang menyebut perempuan berhijab ala manusia gurun berbuntut panjang.

Postingannya itu disebut sebagai ujaran kebencian dan intoleran.

Ulah sang profesor pun berujung pada pelaporan ke polisi.

Penyidik pun mulai melakukan pemanggilan saksi untuk dimintai keterangan.

Kasus tersebut dilaporkan oleh saudari Juhana ke Polda Kaltim beberapa waktu lalu.

Kemudian laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Penyidik Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim.

Selama ini, sejumlah saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik terkait dugaan ujaran kebencian itu.

"Iya, masih proses, masih pemanggilan untuk klarifikasi," kata Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo kepada Kompas.com, Kamis (9/6/2022).

Sementara itu Aliansi Muslim Balikpapan Bersatu (AMBB) mengapresiasi langkah Polda Kaltim yang telah menindaklanjuti laporan dari Juhana.

Pihaknya akan terus mengawal kasus ini agar bisa ditindaklanjuti sesuai proses hukum yang berlaku.

"Kami berkomitmen untuk mengawal perkembangan proses hukum yang sedang berjalan. AMBB akan senantiasa membangun kerjasama dan saling pengertian dengan elemen masyarakat dan pemangku kebijakan di wilayah Kota Balikpapan," kata Abdul Rais, Koordinator AMBB.

Rais menjelaskan bahwa unggahan Prof Budi Santosa terkait manusia gurun dan dianggap menyakiti perasaan umat Islam dan memicu kemarahan Muslim di penjuru dunia pada umumnya.

Sehingga banyak yang mengutuk keras dan mengecamnya, termasuk di antaranya Menko Polhukam, Prof Mahfud MD.

"Karena isi dari postingan tersebut merupakan penghinaan terhadap ajaran, umat dan simbol Islam yang berpotensi memecah belah kehidupan berbangsa yang sudah sangat terpolarisasi akhir-akhir ini," ujarnya.

Lebih lanjut Rais juga mengatakan bahwa yang disampaikan oleh terlapor merupakan perbuatan pidana.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved