Islamofobia
Horee! Prof Budi Santosa Dipolisikan dan Ulahnya pun Disindir Mahfud MD
Rektor ITK Profesor Budi Santosa Purwokartiko yang menyebut perempuan berhijab ala manusia gurun berbuntut panjang.
Editor:
Guruh Budi Wibowo
Karena tulisan tersebut mengandung penghinaan terhadap Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan.
Yakni Pasal 156 dan 157 ayat 1 KUHP juncto Pasal 16 UU No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE.
"Selain itu juga tulisan terlapor telah melanggar Pasal 156 huruf a KUHP karena yang bersangkutan dengan sengaja mengeluarkan perasaan atau perbuatan bersifat permusuhan terhadap suatu ajaran agama yang dianut di Indonesia," ungkapnya.
Diketahui, beberapa orang telah dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan, yakni pelapor alias Juhana dan Yudi Alimin.
Sementara itu Yusuf Sutejo belum mengetahui apakah terlapor telah dipanggil atau tidak.
"Nanti saya cek dulu ya," tandasnya.
(*)
