Tiga Kali Berhubungan Badan dengan Anak Gadis, Pria Ini Ngaku Khilaf, Ini yang Pancing Birahinya
Khilaf sampai tiga kali. Pria ini ngaku hanya menyesal. Anak gadis diganggu saat sedang tdiru di rumah. Kini harus menanggung malu
"Selanjutnya tersangka langsung dibawa ke unit PPA Polres Muba beserta barang bukti. Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan yakni 1 helai baju tidur lengan pendek warna biru, 1 celana tidur pendek warna biru, 1 celana dalam wanita warna pink, dan 1 baju kaos warna putih," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 ayat 1, 2, 3 Jo pasal 76 D UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Baca juga: Mama Muda Berhubungan Badan dengan Abang Ipar, Ketahuan Suami dari Rekaman CCTV
Baca juga: Kakek Ini Sewakan Dapur Rumahnya untuk Pasangan yang Ingin Berhubungan Badan, Bayar 20 Ribu
Tersangka saat ini sudah dalam penahanan dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp5 miliar.
Sementara itu, tersangka Hermansyah mengaku sudah tiga kali melakukan aksi biadabnya kepada sang anak.
Itupun tersangka melakukannya berulang-ulang karena tidak ada perlawanan dan ancaman dari korban.
Kasus ini patut menjadi pelajaran. Bahwa pelaku kejahatan bisa ada dimana-mana. Mereka siap memanfaatkan peluang pada setiap kesempatan yang didapatkan.
Jadi pra orangtua benar-benar harus hati-hati.(*)
(tribunpekanbaru.com)
