Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Tiga Kali Berhubungan Badan dengan Anak Gadis, Pria Ini Ngaku Khilaf, Ini yang Pancing Birahinya

Khilaf sampai tiga kali. Pria ini ngaku hanya menyesal. Anak gadis diganggu saat sedang tdiru di rumah. Kini harus menanggung malu

Editor: Budi Rahmat
Istimewa
Ilustrasi gadis berhubungan badan dnegan ayah kandung 

TRIBUNPEKANBARU.COM- Tiga kali melakukan hubungan badan dengan anak gadisnya, pria ini mengaku khilaf.

Korban ya datangi saat tengah tertidur. pelaku tak sanggup menahan hasrat birahinya melaihat anak gadisnya itu tidur di ruanh tengah rumah.

Jadilah ia bikin anak gadisnya syok dan tak kuasa melakukan perlawanan. parahnya korban kini menanggung psikologis dan fisik.

Baca juga: Suami Pasang CCTV, Mama Muda Ketahuan Berhubungan Badan dengan Pria Lain

Baca juga: Kakek Punya Bisnis Prostitusi: Sewakan Dapur Rumah bagi Tamu Berhubungan Badan

Ia hamil dan orangtua dari jannninya itu adalah ayah kandungnya sendiri

"Tiga kali pak saya melakukannya, karena saya khilaf melihat dia (korban) saat tidur. Tidak ada iming-iming cuma saya menyuruh diam saja, saya menyesal pak,”ungkapnya. (dho

Itulah aksi bejat seorang ayah kandung yang tega merudapaksa anaknya sendiri di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel).

Pelaku H (52) warga Muba ini tega menodai sang putri kandung berinisial PS (13) sejak Desember 2021 lalu.

Akibat kejadian tersebut, kini sang anak yang merupakan bungsu dari 3 bersaudara tersebut tengah mengandung.

Merasa anaknya telah dinodai oleh suaminya sendiri, sang istri berinisial YL (50) akhirnya melaporkan tindakan amoral sang suami ke polisi.

Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy SIK mengatakan, kejadian bermula saat itu pada Desember 2021 pukul 05.00 WIB di rumah tersangka dan korban sendiri.

Baca juga: Pacari Remaja di Usia Senja, Kakek 62 Tahun Masih Bernafsu Berhubungan Badan

Baca juga: Rekaman CCTV Ungkap Rahasia Mama Muda Berhubungan Badan dengan Abang Ipar

Saat itu korban tengah tertidur di ruang tengah dan tersangka langsung menghampiri sang anak kemudian memeluknya.

"Disana lah terjadi perbuatan asusila itu," ujarnya dalam jumpa pers kepada awak media di Mapolres Muba, Kamis (9/6/2022).

Akibat dari kejadian tersebut korban pun hamil.

Kehamilan korban diketahui sang ibu melihat anak muntah-muntah dan kemudian dibawa ke Jambi untuk di periksa ternyata korban sudah hamil 5 bulan.

Pihaknya pun lantas melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumah makan Erlita desa Mangun Jaya Kecamatan Babat Toman dan tanpa perlawanan dari tersangka.

"Selanjutnya tersangka langsung dibawa ke unit PPA Polres Muba beserta barang bukti. Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan yakni 1 helai baju tidur lengan pendek warna biru, 1 celana tidur pendek warna biru, 1 celana dalam wanita warna pink, dan 1 baju kaos warna putih," jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 ayat 1, 2, 3 Jo pasal 76 D UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca juga: Mama Muda Berhubungan Badan dengan Abang Ipar, Ketahuan Suami dari Rekaman CCTV

Baca juga: Kakek Ini Sewakan Dapur Rumahnya untuk Pasangan yang Ingin Berhubungan Badan, Bayar 20 Ribu

Tersangka saat ini sudah dalam penahanan dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp5 miliar.

Sementara itu, tersangka Hermansyah mengaku sudah tiga kali melakukan aksi biadabnya kepada sang anak.

Itupun tersangka melakukannya berulang-ulang karena tidak ada perlawanan dan ancaman dari korban.

Kasus ini patut menjadi pelajaran. Bahwa pelaku kejahatan bisa ada dimana-mana. Mereka siap memanfaatkan peluang pada setiap kesempatan yang didapatkan.

Jadi pra orangtua benar-benar harus hati-hati.(*)

(tribunpekanbaru.com)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved