Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Diduga Palsukan Dokumen Lahan, Koperasi Sengkemang Jaya Laporkan PT DSI ke Presiden Jokowi

Koperasi Sengkemang Jaya, Kampung Sengkemang, Kabupaten Siak melaporkan dugaan pemalsuan dokumen kepemilikan lahan oleh PT DSI ke Presiden Jokowi

Penulis: Mayonal Putra | Editor: Rinal Maradjo
istimewa
Ketua Koperasi Sengkemang Jaya Iswondo dan kuasanya Sunardi meninjau lahan koperasi seluas 3.000 Ha yang saat ini dikuasi PT DSI, di Kampung Sengekang Jaya, kecamatan Koto Gasib, Siak. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Kuasa Koperasi Sengkemang Jaya, Kampung Sengkemang, kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak melayangkan pengaduan ke Presiden RI Joko Widodo, Kemenko Polhukam, Mahkamah Agung RI dan Jaksa Agung RI, Rabu (8/6/2022) ke Tribunpekanbaru.com.

Pasalnya, mereka menduga ada indikasi pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan PT Duta Swakarya Indah (DSI) dan mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Siak Teten Effendi beserta unsur terkait lainnya di Pemkab Siak.

“Kami sudah lama mempelajari masalah ini sehingga kami menemukan dugaan adanya indikasi pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan oleh pihak PT DSI dan mantan oknum Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Siak,” kata Ketua Tim Kuasa Koperasi Sengkemang, Sunardi.

Sunardi menceritakan, tiga orang oknum tersebut pernah ditetapkan sebagai tersangka.

Dua diproses di persidangan namun masih ada satu yang belum diproses yakni dari pihak mantan Bupati Siak.

“Hal ini menjadi perhatian kami baik sebagai kuasa koperasi Sengkemang Jaya maupun sebagai aktivis dari LSM Perisai Riau, supaya aparat penegak hukum membantu menyikapi atas hal tersebut dan supaya ada penegakan hukum untuk kepentingan bersama,” kata dia.

Sunardi juga telah melakukan audensi dengan Kepala Biro Perencanaan Kemenko Polhukam RI.

Dari hasil audiensi itu, ia mendapat saran dalam waktu dekat akan dilakukan mediasi atau semacam rapat internal antara Deputi III dan V.

“Sebab kasus yang kami laporkan ini ditangani oleh Deputi III dan dari PT DSI Siak yang menangani adalah Deputi V, sehingga untuk sinkronisasi terhadap laporan kami ini akan dipertemukan melalui dua Deputi tersebut untuk bisa memberikan klarifikasi secara terang benderang," kata Sunardi.

Selain itu, Sunardi juga berharap agar Pengadilan Negeri (PN) Siak mengurungkan keinginan untuk melakukan pencocokan/konstatering lahan atas gugatan PT DSI terhadap Karya Dayun.

Alasannya karena hal itu menyangkut hajat hidup orang banyak, terutama dari pihak Koperasi Sengkemang Jaya.

“Secara umum lahan PT DSI yang diklaim di SK Pelepasan itu juga terbit surat-surat warga yang memang dari awal warga tersebut sebagai penggarap, sebagai pemilik,” kata dia.

Hal tersebut pun sudah dilegalkan oleh Pemkab Siak dan banyak keluar SKT, SKGR, sertifikat, dan lain-lain di atasnya.

Akibatnya terjadi konflik antara PT DSI dengan masyarakat banyak termasuk dengan koperasi Sengkemang Jaya.

“Hal ini harus menjadi perhatian serius dari Pemerintah khususnya pihak penegak hukum untuk benar-benar menerapkan keadilan yang seadil-adilnya. Jangan sampai terjadi konflik horizontal yang berkepanjangan akibat menyikapi persoalan hukum yang keliru,” kata dia.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved