Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Diduga Palsukan Dokumen Lahan, Koperasi Sengkemang Jaya Laporkan PT DSI ke Presiden Jokowi

Koperasi Sengkemang Jaya, Kampung Sengkemang, Kabupaten Siak melaporkan dugaan pemalsuan dokumen kepemilikan lahan oleh PT DSI ke Presiden Jokowi

Penulis: Mayonal Putra | Editor: Rinal Maradjo
istimewa
Ketua Koperasi Sengkemang Jaya Iswondo dan kuasanya Sunardi meninjau lahan koperasi seluas 3.000 Ha yang saat ini dikuasi PT DSI, di Kampung Sengekang Jaya, kecamatan Koto Gasib, Siak. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Kuasa Koperasi Sengkemang Jaya, Kampung Sengkemang, kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak melayangkan pengaduan ke Presiden RI Joko Widodo, Kemenko Polhukam, Mahkamah Agung RI dan Jaksa Agung RI, Rabu (8/6/2022) ke Tribunpekanbaru.com.

Pasalnya, mereka menduga ada indikasi pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan PT Duta Swakarya Indah (DSI) dan mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Siak Teten Effendi beserta unsur terkait lainnya di Pemkab Siak.

“Kami sudah lama mempelajari masalah ini sehingga kami menemukan dugaan adanya indikasi pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan oleh pihak PT DSI dan mantan oknum Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Siak,” kata Ketua Tim Kuasa Koperasi Sengkemang, Sunardi.

Sunardi menceritakan, tiga orang oknum tersebut pernah ditetapkan sebagai tersangka.

Dua diproses di persidangan namun masih ada satu yang belum diproses yakni dari pihak mantan Bupati Siak.

“Hal ini menjadi perhatian kami baik sebagai kuasa koperasi Sengkemang Jaya maupun sebagai aktivis dari LSM Perisai Riau, supaya aparat penegak hukum membantu menyikapi atas hal tersebut dan supaya ada penegakan hukum untuk kepentingan bersama,” kata dia.

Sunardi juga telah melakukan audensi dengan Kepala Biro Perencanaan Kemenko Polhukam RI.

Dari hasil audiensi itu, ia mendapat saran dalam waktu dekat akan dilakukan mediasi atau semacam rapat internal antara Deputi III dan V.

“Sebab kasus yang kami laporkan ini ditangani oleh Deputi III dan dari PT DSI Siak yang menangani adalah Deputi V, sehingga untuk sinkronisasi terhadap laporan kami ini akan dipertemukan melalui dua Deputi tersebut untuk bisa memberikan klarifikasi secara terang benderang," kata Sunardi.

Selain itu, Sunardi juga berharap agar Pengadilan Negeri (PN) Siak mengurungkan keinginan untuk melakukan pencocokan/konstatering lahan atas gugatan PT DSI terhadap Karya Dayun.

Alasannya karena hal itu menyangkut hajat hidup orang banyak, terutama dari pihak Koperasi Sengkemang Jaya.

“Secara umum lahan PT DSI yang diklaim di SK Pelepasan itu juga terbit surat-surat warga yang memang dari awal warga tersebut sebagai penggarap, sebagai pemilik,” kata dia.

Hal tersebut pun sudah dilegalkan oleh Pemkab Siak dan banyak keluar SKT, SKGR, sertifikat, dan lain-lain di atasnya.

Akibatnya terjadi konflik antara PT DSI dengan masyarakat banyak termasuk dengan koperasi Sengkemang Jaya.

“Hal ini harus menjadi perhatian serius dari Pemerintah khususnya pihak penegak hukum untuk benar-benar menerapkan keadilan yang seadil-adilnya. Jangan sampai terjadi konflik horizontal yang berkepanjangan akibat menyikapi persoalan hukum yang keliru,” kata dia.

Sunardi menambahkan, SK Pelepasan PT DSI adalah produk dari Departemen Kehutanan.

Begitu dilepas SK Pelepasan itu menjadi APL yang menjadi wewenang adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN), Bidang Pertanahan.

Sementara dalam semua izin baik itu Izin Usaha Perkebunan (IUP), Izin Lokasi, itu selalu tercantum bahwa apabila terdapat lahan masyarakat maka pihak perusahaan wajib meng-enclave.

Apabila tidak ada kesepakatan dengan masyarakat maka lahan masyarakat harus dilepaskan.

“Jangan menjadi dasar untuk mengambil hak masyarakat. Itu hak masyarakat semua. Rencana eksekusi objek lahan haruslah jelas lokasi lahan mana yang akan dieksekusi. Kami menghormati putusan Pengadilan, kami pahamlah, harus kita hormati. Tapi kalau itu salah objek jangan langsung main eksekusi. Harus jelas kan? Lahan mana yang akan dieksekusi. Benar-benar cek lokasi aparat Pemerintah setempat,” kata dia.

Seharusnya kata Sunardi, PN Siak bisa menghadirkan seluruh instansi dan menunjukkan kategori Titik Nol pada lahan tersebut. Sampai saat ini rencana eksekusi tersebut tanpa mengetahui titik nol dan kilometer, serta batasan-batasan lahan.

“Kami perhatikan bahwa Keputusan Pengadilan yang telah berkeputusan tetap atas kemenangan PT DSI melawan PT Karya Dayun. Dasarnya kan Pelepasan Kawasan selaku pemilik lahannya PT DSI. Sementara PT Karya Dayun telah memiliki legalitas yang sah yang diakui oleh negara yang juga produk dari BPN,” kata dia.

Sementara rekomendasi dari Pelepasan itu sendiri adalah wewenang dari BPN. Kalau persoalan itu tetap ditindaklanjuti, akan menjadi tatanan hukum yang amburadul.

“Tatanan hukum yang diiterapkan dipertanyakan, begitu," tegas Sunardi.

Sementara Bidang Hukum LSM Perisai Riau Roni Kurniawan menambahkan, dalam penanganan kasus PT DSI ini perlu dicermati objek yang akan dieksekusi. Karena dalam putusan itu ada beberapa objek yang harus diperhatikan terkait eksekusi.

"Hal ini menjadi catatan kita semua karena yang dilakukan oleh Putusan Pengadilan tersebut sepertinya cacat hukum, namun kami melihat di sini ada ketimpangan-ketimpangan yang diputuskan oleh Hakim sehingga muncul perlawanan dari masyarakat dalam menyikapi keputusan tersebut. Seperti lahan-lahan masyarakat ada di dalam kawasan PT DSI yang dianggap oleh PT DSI merupakan bagian lahan milik PT DSI itu sendiri," kata Roni Kurniawan.

Menurutnya, di dalam lahan tersebut ada lahan yang dimiliki oleh Koperasi Sengkemang Jaya dan masyarakat lainnya. Perihal itu amat penting menjadi perhatian bagi aparat penegak hukum.

“Ini menjadi bagian yang harus dilihat keadilan yang sebenarnya agar masyarakat tidak dirugikan,” kata dia. ( Tribunpekanbaru.com/mayonal putra )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved